Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Sidoarjo Diperkosa Pria yang Dikenalnya dari Grup WA Motivasi Kehidupan

Kompas.com - 11/09/2023, 19:59 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi terkait dugaan pemerkosaan kepada seorang anak di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, peristiwa itu bermula ketika pelaku berinisial APW (18), berkenalan dengan korban melalui grup WhatsApp (WA).

"Akhir tahun 2021, korban dan pelaku tergabung dalam grup WA yang membahas terkait motivasi kehidupan yang beranggotakan ratusan orang," kata Kusumo, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Istri Jadi TKW, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 8 Tahun

Kemudian, pelaku mengirim pesan secara pribadi kepada korban yang masih berusia 16 tahun itu. Meski belum bertemu, mereka akhirnya memutuskan berpacaran, pada 2022.

"Pelaku sempat mengajak korban untuk bertemu namun korban tidak bersedia. Pelaku yang domisili di Jawa Tengah ketika itu datang ke Sidoarjo," jelasnya.

Namun, pelaku terus berusaha untuk mengajak korban untuk bertemu. Pria pengangguran tersebut akhirnya memutuskan menyewa sebuah kontrakan di Porong, Sidoarjo.

"Pelaku menyuruh korban datang ke kontrakannya, Jumat (5/5/2023). Saat bertemu pelaku mengajak korban jalan-jalan dan berhenti di sebuah rumah kosong di Porong," ujar dia.

Kusumo mengungkapkan, pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual di rumah kosong tersebut. Padahal, perempuan yang masih berstatus pelajar itu terus melakukan penolakan.

Baca juga: Kiai Gadungan yang Perkosa Santri Perempuan di Semarang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

"Setelah persetubuhan pelaku berkata, mau bertanggung jawab. Lalu pelaku mengantarkan korban pulang, dan keesokan harinya pelaku pulang ke rumahnya yang di Pemalang," ucapnya.

Korban akhirnya memutuskan melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Sidoarjo, Senin (7/8/2023). Kemudian, Unit (Perlindungan Perempuan dan Anak) menangani kasus tersebut.

"Penyidik berhasil menangkap pelaku di Porong, Kamis kemarin (7/9/2023). APW juga mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban," katanya.

Atas perbuatanya itu, tersangka dipersangkakan menggunakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Pria itu terancam dihukum paling berat 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com