Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penanganan Setengah Hati Polres Malang terhadap Laporan Korban Kanjuruhan

Kompas.com - 11/09/2023, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TRAGEDI Kanjuruhan telah berlalu hampir setahun. Namun, penanganan hukumnya bisa dibilang jauh dari serius.

Mulai dari LP (laporan polisi) model A yang lebih mendahulukan peristiwa perusakan dan penyerangan aset kepolisian (LP/A/31/dst), dibanding LP model A terkait kematian 100 orang lebih di stadion tersebut (LP/A/32/dst).

Ironis, karena jika melihat video uncut yang diunggah Youtube Radio Citra Buana (RCB FM), peristiwa mobil atau aset kepolisian diserang justru setelah terjadinya penembakan gas air mata.

LP model A adalah Laporan Kepolisian yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan Laporan Polisi Model B dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi (Peraturan Kapolri No 11 tahun 2014).

Maka, suka tidak suka, jika dilihat dari sisi administrasi kepolisian lebih memikirkan asetnya ketimbang peristiwa yang menimpa masyarakat umum, termasuk dua anggotanya.

Kedua laporan polisi model A tersebut bahkan sudah naik sidik dalam waktu kurang dari seminggu.

Laporan polisi A/32 kemudian terus bergulir hingga persidangan. Pada Maret lalu, sempat menghadirkan vonis “angin” di mana atas dasar tersebut 2 dari 5 terdakwa divonis bebas.

Meski akhirnya pada Agustus 2023, Mahkamah Agung menganulir vonis bebas untuk keduanya, yakni Kasat Samapta dan Kabagops Polres Malang. Sedangkan LP/A/31 sampai saat ini belum jelas kelanjutannya.

Jauh sebelum vonis “angin”, keluarga korban yang menyadari adanya ketidakberesan dalam penanganan LP model A, mulai dari tersangka, hingga pasal yang dikenakan, telah “mengantisipasi” dengan membuat Laporan Kepolisian, yakni LP model B yang dibuat DA dan RPP.

LP model B tersebut sangat berbeda dengan penanganan kasus dengan atensi nasional, bahkan internasional, seperti kasus Ferdy Sambo hingga kasus Mario Dandy yang penanganannya begitu bagus. Bahkan ada upaya dari Mabes Polri untuk menarik penanganan perkara dari kelas Polres ke kelas yang lebih tinggi.

LP model B hingga bulan keempat hanya melakukan interview polisi dengan jumlah hanya hitungan jari.

Sempat mau dihentikan pada Mei 2023, namun atas desakan dan perhatian masyarakat, Polres Malang masih “memberi napas” bagi keluarga korban hingga September 2023.

Puncaknya pada 8 Agustus 2023, dalam rilis, AKBP Putu Kholis, Kapolres Malang menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur sesuai pasal 338 dan 340 KUHP sehingga tidak bisa naik ke tahap penyidikan.

Hal ini sangat ironis mengingat adanya 135 jiwa yang melayang. Tentu tidak lepas dari pelanggaran hukum.

Bahwa ada kelalain dari 6 tersangka (hanya 5 yang lanjut menjadi terdakwa), tentunya tidak lebih dari besaran peran yang dimiliki seorang Dirut PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panpel Arema, Security Officer Panpel Arema, Kabagops Polres Malang, Kasat Samapta, dan Danki Brimob.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com