MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Bupati Lombok Timur M Ali Bin Dachlan alias Ali BD hadir menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi di atas lahan relokasi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur, Kamis (7/9/2023).
Dalam keterangannya sebagai saksi, Ali mengakui mengetahui ada izin pertambangan dari PT AMG yang diterbitkan bupati sebelumnya, Sukiman Azmy.
"Ada izin usaha pertambangan. (Izinnya) dari bupati sebelumnya. Kenal sepintas dengan pimpinannya (PT AMG)," kata Ali saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Rinus Wakum Adam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Satu Lagi ASN Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Besi di Lombok Timur
Meskipun ada surat izin usaha pertambangan kala itu, Ali menyatakan tidak ada aktivitas penambangan semasa dirinya menjabat bupati periode 2013-2018.
"Dari laporan yang saya dapat saat menjabat sebagai Bupati Lombok Timur, tidak ada kegiatan penambangan di tempat baru (lahan relokasi)," kata Ali menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Diterangkan Ali, kondisi demikian berlangsung sampai ada peralihan kewenangan soal pengurusan izin tambang dari daerah ke pusat, yakni pada tahun 2018 di akhir masa jabatan Ali sebagai bupati Lombok Timur.
Ali mengakui dirinya pernah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait relokasi tambang PT AMG yang berada di Desa Ijobalit dan Desa Suryawangi dengan merujuk berdasarkan keputusan pejabat sebelumnya.
Menurut Ali, PT AMG kala itu mengajukan permohonan relokasi tersebut karena ada penolakan masyarakat di lahan penambangan pertama yang berada di Desa Anggaraksa dan Desa Korleko.
"Karena kerasnya reaksi penolakan dari masyarakat, kemungkinan itu. Masalah lain, saya tidak tahu," kata Ali.