Usai adanya peralihan kewenangan, Ali mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB mencabut surat keputusan (SK) relokasi penambangan PT AMG yang dia terbitkan pada tahun 2014.
"Jadi, sampai pencabutan (SK relokasi), tidak ada kegiatan penambangan," kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan 7 tersangka dalam kasus pasir besi Lombok Timur, yakni RAW (30) selaku kepala cabang PT. Anugrah Mitra Graha (PT AMG), PS (73) selaku direktur PT AMG dan ZA (58) selaku kepala Dinas ESDM Provinsi NTB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi, Eks Kadis ESDM NTB Ajukan Praperadilan
Kemudian disusul tiga tersangka lainnya yakni MH selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), SM selaku Kabid Minerba ESDM dan SI selaku Kepala Kantor Unit Pelabuhan Kelas lll Labuhan Lombok. Mereka ditangkap pada Kamis (20/7/2023).
Kemudian, tersangka S yang bekerja di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok. Ia ditetapkan tersangka pada akhir Juli.
Total tersangka kasus korupsi pasir besi hingga saat ini menjadi tujuh tersangka.
Penyidik Pidsus Kejati NTB menemukan dugaan kerugian negara senilai Rp 36 miliar dalam kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.