BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Pemerintah saat ini terus menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Pemerintah pun melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaiannya. Salah satunya yang dibahas adalah mengenai aset di IKN.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, Adi Suharna mengatakan saat ini pihaknya melalui Kementerian Keuangan tengah membahas RUU Perubahan UU IKN.
Baca juga: Menpan RB: 1.800 ASN Pindah ke IKN pada Juli 2024
Dalam pembahasan tersebut salah satunya ialah membahas penataan ulang aset dan lelang yang ada di IKN.
“Di dalam pembahasan ini yang akan salah satu diperbaharui adalah penata ulang aset dan lelang yang ada di IKN. Jadi untuk sejauh ini karena ini masih berproses, batasan kami yang diwakili Kementerian Keuangan ini masih pembahasan bersama DPR. Bagaimana nanti bentuk dan penata urusan IKN yang ideal,” ungkapnya pada Rabu (7/9/2023).
Adi mengatakan, pengelolaan aset Otorita IKN juga menjadi pembahasan. Sebab nantinya Otorita IKN rencananya akan berubah menjadi pemerintahan daerah sendiri. Sehingga perlu adanya pembahasan pengelolaan aset daerah dan juga aset OIKN.
“Karena kan mungkin ada rencana khususnya Otorita nanti akan jadi semacam Pemda atau Pemdasus, itu jadi kan berakibat juga pada penata pengelolaan, jadi kan berakibat juga penataan pengelolaan ini tidak umum, tidak seperti yang lainnya. Nah ini yang sedang diselaraskan antara kepentingan negara, aset daerah dan juga aset Badan Otorita itu sendiri. Jadi masih berproses untuk bagaimana pola hubungan antara kami selaku pengelola aset negara dengan otoritas IKN sendiri,” terangnya.
Baca juga: Cerita Pengusaha Asal Kediri Kirim Pohon Hias ke Lokasi Proyek IKN
Meski begitu, pihaknya tetap mendukung pembangunan IKN hingga tuntas. Setelah pembangunan rampung, barulah akan diatur mengenai pola pengelolaan aset milik daerah maupun Otorita IKN.
“Nah saat ini kan IKN masih proses pembangunan, selama proses itu masih kewenangan pengadaan proyek. Nanti kalau sudah selesai dan ada serah terima, nah itu akan kembali diatur tentunya apakah sesuai dengan yang dibahas sekarang yakni menjadi barang milik Otorita atau kelak nanti seperti apa, ini kan masih berproses. Nah nanti disitu baru kelihatan bagaimana hubungannya dengan KPKNL,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.