Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU Perubahan UU IKN, KPKNL Mulai Bahas Aset IKN

Kompas.com - 07/09/2023, 16:22 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Pemerintah saat ini terus menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

Pemerintah pun melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaiannya. Salah satunya yang dibahas adalah mengenai aset di IKN.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, Adi Suharna mengatakan saat ini pihaknya melalui Kementerian Keuangan tengah membahas RUU Perubahan UU IKN.

Baca juga: Menpan RB: 1.800 ASN Pindah ke IKN pada Juli 2024

 

Dalam pembahasan tersebut salah satunya ialah membahas penataan ulang aset dan lelang yang ada di IKN.

“Di dalam pembahasan ini yang akan salah satu diperbaharui adalah penata ulang aset dan lelang yang ada di IKN. Jadi untuk sejauh ini karena ini masih berproses, batasan kami yang diwakili Kementerian Keuangan ini masih pembahasan bersama DPR. Bagaimana nanti bentuk dan penata urusan IKN yang ideal,” ungkapnya pada Rabu (7/9/2023).

Adi mengatakan, pengelolaan aset Otorita IKN juga menjadi pembahasan. Sebab nantinya Otorita IKN rencananya akan berubah menjadi pemerintahan daerah sendiri. Sehingga perlu adanya pembahasan pengelolaan aset daerah dan juga aset OIKN.

“Karena kan mungkin ada rencana khususnya Otorita nanti akan jadi semacam Pemda atau Pemdasus, itu jadi kan berakibat juga pada penata pengelolaan, jadi kan berakibat juga penataan pengelolaan ini tidak umum, tidak seperti yang lainnya. Nah ini yang sedang diselaraskan antara kepentingan negara, aset daerah dan juga aset Badan Otorita itu sendiri. Jadi masih berproses untuk bagaimana pola hubungan antara kami selaku pengelola aset negara dengan otoritas IKN sendiri,” terangnya.

Baca juga: Cerita Pengusaha Asal Kediri Kirim Pohon Hias ke Lokasi Proyek IKN

Meski begitu, pihaknya tetap mendukung pembangunan IKN hingga tuntas. Setelah pembangunan rampung, barulah akan diatur mengenai pola pengelolaan aset milik daerah maupun Otorita IKN.

“Nah saat ini kan IKN masih proses pembangunan, selama proses itu masih kewenangan pengadaan proyek. Nanti kalau sudah selesai dan ada serah terima, nah itu akan kembali diatur tentunya apakah sesuai dengan yang dibahas sekarang yakni menjadi barang milik Otorita atau kelak nanti seperti apa, ini kan masih berproses. Nah nanti disitu baru kelihatan bagaimana hubungannya dengan KPKNL,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com