Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Wanita Muda Dipekerjakan sebagai PSK, IRT Menyambi Jadi Muncikari Ditangkap

Kompas.com - 05/09/2023, 11:05 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial SDA (30) yang menyambi bekerja sebagai muncikari ditangkap polisi.

SDA ditangkap oleh petugas Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel karena terbukti mempekerjakan 12 wanita muda sebagai pekerja seks komersial (PSK)

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Erick Frendriz mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mencurigai adanya transaksi seks yang dilakukan oleh SDA melalui media sosial.

"Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Macan Kalsel melakukan penyamaran dengan pura-pura menjadi pelanggan, kemudian memesan wanita untuk dijadikan teman kencan," ujar Erick dalam keterangannya yang diterima, Senin (4/9/2023) malam.

Baca juga: 2 Pemasok Sabu ke PSK di Bali Ditangkap, Sudah 2 Tahun Beraksi

Setelah menunggu beberapa lama, wanita yang dipesan akhirnya datang di salah satu hotel di Banjarmasin.

Petugas kemudian mengumpulkan keterangan dari wanita yang dipesan. Dari situ petugas mengantongi nama SDA yang diduga sebagai muncikari.

Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap SDA di rumahnya di kawasan Tanjung Rema, Martapura.

"Dari pengakuan SDA, aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun, dia memperkejakan sekitar 12 orang wanita," ungkapnya.

Baca juga: Batalkan Pesanan PSK, Seorang Pria di Kendari Dianiaya Waria, Uangnya Juga Dicuri

Di hadapan petugas, SDA mengaku jika keuntungan dari hasil menjajakan wanita dibagi sesuai kesepakatan.

Untuk harga setiap kencan, SDA memasang tarif mulai Rp 600.000 hingga Rp 1.300.000.

"SDA kerap menawarkan wanita muda dengan kisaran usia 20-25 tahun untuk kencan kepada pria hidung belang di situs online, para wanita itu dibandrol dengan harga Rp 600 ribu sampai Rp1,3 juta sekali kencan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com