KOMPAS.com - IPN (20), pria yang alat kelaminnya dipotong istrinya sendiri berinisial YC (34) kini memaafkan pelaku dan ingin berdamai.
Sebelumnya IPN sempat ingin menceraikan istrinya usai peristiwa yang terjadi di sebuah hotel di wilayah Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
YC sendiri awalnya nekat memotong kelamin suaminya karena tak mau diceraikan.
Namun kini korban atau suaminya bersedia berdamai dengan pelaku dan ingin rujuk kembali.
Meski sempat mengaku trauma, IPN saat ini meminta hakim untuk membebaskan YC.
Baca juga: Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suaminya di Solo, Korban Ingin Pelaku Bebas dan Kembali Rujuk
Dilansir dari TribunSolo, IPN telah mengajukan permohonan ini ke Jaksa Penuntut Umum, Rahayu Nur Raharsi.
"Baru hari Sabtu kemarin korban menghubungi saya, bahwa dia sudah berpikir ulang," kata Rahayu.
"Intinya bahwa saat ini dia yang paling tahu apa yang dia butuhkan," tambahnya.
JPU mengungkap bahwa IPN mengaku masih butuh perawatan dan tak mempunyai keluarga.
"Ibu, saya ini masih perlu perawatan. Dalam setahun ke depan, saya masih butuh orang untuk merawat saya," kata Rahayu.
"Saya juga sudah tidak punya keluarga lagi di sini, kemana lagi saya harus hidup," kata Rahayu, menirukan perkataan IPN.
IPN pun diminta menulis permintaannya itu dan membacanya di persidangan.
"Tidak ada yang mengajari, tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mempengaruhi. Murni dari hatinya sendiri," kata Rahayu.
Baca juga: Menolak Dicerai, Istri Asal Lumajang Sayat Alat Kelamin Suaminya di Solo, Polisi Ungkap Kronologinya
Usai membacakan nota permintaan, korban dihampiri YC yang berstatus terdakwa.
Air mata YC tak terbendung usai mendengar ucapan suaminya.