KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HL (39) asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan anak tiri berusia 11 tahun selama 3 tahun.
Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, saat ini pelaku telah dalam penahanan dan pemeriksaan penyidik.
Baca juga: Aksi Bejat Guru Cabuli 12 Murid di Ciamis, Kronologi dan Motif Pelaku
“Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Arief saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Arief menerangkan, peristiwa pencabulan pertama kali terjadi di 2020. Saat itu, korban tengah tidur siang di dalam kamar. Kemudian pelaku datang dan langsung menindih korban.
Arief mengungkapkan, dalam pengaruh ancaman tersebut, pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga sekarang.
“Korban sempat melawan dengan berontak, namun diancam dibunuh oleh pelaku,” ungkap Arief.
Arief menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita perbuatan pelaku kepada temannya.
Setelah itu, temannya tersebut memberitahu ibu korban.
“Dari laporan yang telah dibuat ibu korban, kami langsung menangkap dan memeriksa terduga pelaku,” ucap Arief.
Arief menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Terungkapnya Aksi Bejat Iman Mahlil Tempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.