PADANG, KOMPAS.com-Aksi pencabulan seorang kakek S (50) terhadap cucu tirinya MA (15) di Pasaman Barat, Sumatera Barat terkuak.
Aksi bejat yang dilakukan sejak tahun 2014 itu atau korban saat berumur 8 tahun terbongkar setelah korban hamil.
Ibu korban yang tidak terima dengan perlakuan S kemudian membuat laporan ke Polres Pasaman Barat, Selasa (7/9/2021).
"Setelah ibu korban membuat laporan, kita kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku kita tangkap pada Jumat (10/9/2021)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: YouTuber Asal Langsa Aceh dan Pacarnya Ditangkap Saat Berbuat Mesum di Taman Kota
Fetrizal menyebutkan korban pertama kali dicabuli pada tahun 2014, saat itu korban baru berumur 8 tahun.
Kemudian aksi berlanjut terakhir kali pada Minggu (29/8/2021).
Ibu korban yang melihat perubahan pada anaknya akhirnya bertanya ke korban.
Baca juga: Tabrak Pengemudi Ojol hingga Kehilangan Kaki, Pengemudi Porsche Magnum Tak Punya SIM
Korban akhirnya mengaku dan kemudian ibu korban meminta korban melalukan tes kehamilan dan ternyata positif.
Melihat kejadian itu, ibu korban tidak terima dan kemudian membuat laporan polisi.
"Pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Fetrizal.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk diperiksa secara intensif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.