KOMPAS.com - Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek tiga tempat penangkaran buaya ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dari tiga tempat penangkaran, polisi menyita 58 buaya. Masing-masing penangkaran dikelola tiga orang di samping pekarangan rumahnya yang dialihfunsgikan menjadi penangkaran buaya.
Salah satu pelaku yang diamankan adalah Sukarni, warga Dusun III, Desa Terusan Laut yang juga mantan kepala desa setempat.
Di penangkaran miliknya, ia memelihara 11 buaya.
Baca juga: Mayat Wanita Pekerja Kafe Ditemukan di Kolam Penangkaran Buaya, Ini Dugaan Polisi
Pelaku lain yang diamankan adalah Suratman yang memelihara 34 buaya. Di lokasi terakhir adalah penangkaran milik Almarhum Matsudi sebanyak 13 buaya yang dipelihara Amrun.
Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, semua buaya yang disita dari tempat penangkaran tersebut sudah diserahkan ke BKSDA Sumsel.
"Kami mendatangi lokasi penangkaran buaya bersama BKSDA Sumsel. Setelah mendatangi lokasi ternyata ada tiga lokasi, setelah kami amankan 58 ekor buaya itu dititipkan di BKSDA Sumsel, " ujar Putu, Kamis (24/8/2023).
Modusnya, ketiga tersangka membesarkan buaya di rumahnya sejak tahun 2014 lalu yang dititipkan dari usia buaya masih kecil oleh seseorang yang dipanggil sebagai bos.
"Tersangka tugasnya hanya membesarkan diduga akan dijual hitungannya per meter. Kami juga sudah menginterogasi tetangga dan selama ini tidak ada korban, tapi warga resah takut buaya itu lepas dari penangkarannya, " ujarnya.
Baca juga: Fransiska Ditemukan Tewas di Kolam Penangkaran Buaya, Tangannya Diikat Lakban
Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Ia menjelaskan, awalnya ada 50 ekor buaya muara yang dititipkan. Lalu setahun lalu telah diambil 39 ekor.
Dari pengakuan tersangka, 11 ekor buaya lainnya dihargai Rp 5.000 per sentimeter ketika panjangnya sudah lebih 1 meter.
Sukarni salah satu tersangka mengaku, jika selama perawatannya ia hanya memberikan makan ikan sungai hasil tangkapan.
"Dulu dititipkan pak Budiman dikasih uang Rp 3 juta hasil merawat buaya dulu di tahun 2015. Kalau untuk makannya, saya kasih makan ikan sungai hasil nangkap di sungai, " ujarnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribun Sumsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.