MATARAM, KOMPAS.com - IK (32) pria asal Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram ditangkap Unit Reskrim Polsek Sandubaye atas kasus pencurian keris pusaka seseniai Rp 100 juta. Keris tersebut milik WA (45).
Selain dua barang antik jenis keris pusaka itu, pelaku juga mencuri satu mesin bor dan satu mesin gerinda saat rumah WA dalam keadaan kosong.
Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah mengatakan, aksi pencurian dua keris pusaka milik korban itu terjadi pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 09.00 Wita.
Baca juga: UNESCO Akui Sumenep Penghasil Keris Terbanyak di Dunia, tetapi Raperda Keris Molor
Pelaku IK memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam kondisi kosong. IK masuk melewati jendela yang ia congkel.
"Modusnya adalah pelaku masuk dengan mencongkel pintu jendela rumah korban. Setelah itu korban mengambil beberapa barang, termasuk mesin bor dan gerinda," kata Nasrullah saat konferensi pers, Senin (21/8/2023).
Diterangkan Nasrullah, situasi saat itu korban sedang merenovasi rumah, sehingga WA menginap di rumah keluarganya.
Korban baru tahu kecurian saat pulang ke rumah. Pintu rumahnya terbuka. Ia langsung memeriksa barang berharga pusakanya dan ternyata sudah tidak ada.
Baca juga: 8 Senjata Tradisional Gorontalo, dari Sejenis Keris hingga Tombak
"Yang hilang itu satu buah mesin gerinda merek Bosch, satu buah bor merek Toshiba, dan dua buah keris pusaka yang disimpan di dalam rumah," katanya.
Akibatnya kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 100 juta. Nahasnya, keris pusaka milik korban pun dijual oleh IK seharga Rp 1 juta bersama dua mesin yang dicurinya.
"Keris itu dia jual sangat murah," kata Nasrullah.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk terkait keberadaan pelaku, IK ditangkap pada Senin 31 Juli 2023 bersama barang bukti di rumahnya. Pelaku kemudian diamankan di rutan Polsek Sandubaya.
Sementara itu, IK dia nekat mencuri keris pusaka dan dua mesin bor dan gerinda milik korban karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
Uang hasil menjual keris pusaka dan dua mesin itu karena tidak memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Keluh Kesah Perajin di Kota Keris Sumenep, Mengaku Minim Perhatian
"Jadi saya lihat rumah korban sepi kan. Terus masuk dengan cara mencongkel jendela rumah saat rumah dalam keadaan kosong," kata IK.
Selain itu kata IK uang itu dia gunakan bermain judi slot.
"Saya gunakan untuk judi slot separuh nya," kata IKA.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.