SUMBAWA, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polresta Mataram memeriksa Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinas Koperasi UMKM Provinsi NTB tahun 2020-2021.
"Iya, bu Wabup. Kita minta klarifikasi tambahan saja," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).
Disebutkan, permintaan klarifikasi tidak hanya kepada Wakil Bupati Sumbawa, melainkan ada juga dari saksi lainnya. Bahkan tercatat ada ratusan saksi yang sudah dimintai keterangan yang tersebar di kota Mataram dan Sumbawa.
Baca juga: Mantan Direktur Perusda Sumbawa Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal
"Ada ratusan saksi yang sudah kita klarifikasi, baik itu di Kota Mataram maupun Sumbawa," sebutnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan masker itu masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum ada penerapan pasal.
"Belum sampai sana (penerapan pasal) karena masih proses lidik, belum kita tingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan menangani kasus tersebut secara profesional dengan penuh kehati-hatian. Jika memenuhi unsur pidana, penanganannya akan berlanjut pada tahap penyidikan.
"Kami tangani sesuai dengan prosedur saja berdasarkan alat bukti yang ada," tegasnya.
Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany yang dikonfirmasi mengaku tidak diperiksa, melainkan hanya silaturahmi saja. "Tidak (diperiksa), hanya silaturahmi," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).
Informasi yang dihimpun di lapangan pengusutan terhadap kasus ini diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya dugaan mark up anggaran dalam pengadaan masker di tahun 2020-2021 lalu.
Total anggaran yang dikeluarkan untuk proses pengadaan masker tersebut mencapai Rp 12 miliar. Saat itu diketahui Dewi Noviany menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha BPKAD NTB.
Baca juga: Pikap Terbalik di Tanjakan Curam Sumbawa, Satu Orang Tewas
Proses klarifikasi terhadap para pelaku usaha UMKM sudah dilakukan sejak tanggal 12 April 2023 dan tercatat dengan surat panggilan Nomor B/24/IV/RES.3./2023/ Reskrim.
Dalam surat panggilan tersebut juga diminta kepada pelaku usaha UMKM untuk membawa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.