PADANG, KOMPAS.com - Sepuluh orang narapida kasus ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
Eksekusi dilaksanakan setelah keluar salinan putusan dari Mahkamah Agung yang memvonis mereka bersalah.
"Dari 13 orang narapidana, 10 orang sudah kita eksekusi. Tinggal 3 lagi yang saat ini kita masih menunggu salinan putusan dari MA," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman yang dihubungi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).
10 orang tersebut kini mendekam di Lapas Kelas II A Padang. Para terdakwa divonis hukuman bervariasi.
Baca juga: Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Siapkan PK
Sepuluh narapidana tersebut masing-masing adalah Jumadi, Upik Suryati, Ricki Novaldi, Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, dan Amir Hosen.
"Proses eksekusi dilaksanakan tiga tahap. Awalnya dua orang pada 17 Juli 2023 lalu, lalu satu orang, dan terakhir pada 8 Agustus 2023 lalu sebanyak 7 orang," jelas Hadiman.
Menurut Hadiman, sebenarnya sudah ada 11 orang divonis hakim bersalah, namun satu orang belum diterima salinan putusannya oleh Kejati.
"Jadi yang baru kita eksekusi itu baru 10. Semuanya sudah masuk ke Lapas Kelas II A Padang," kata Hadiman.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas korupsi berjamaah pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru.
Sebanyak 11 dari 13 pelaku telah divonis dengan hukuman bervariasi oleh Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.
Berdasarkan informasi di website MA disebutkan pegawai BPN, Jumaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian, pegawai BPN, Ricki Novaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Lalu, Buyung Kenek, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Buyung juga wajib mengembalikan Rp 4,5 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
Kaidir divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kaidir juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
Sadri Yuliansyah, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sadri juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.