PADANG, KOMPAS.com-Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas kasus korupsi pembebasan lahan jalan tol Padang-Pekanbaru.
Sebanyak 11 dari 13 pelaku telah divonis dengan hukuman bervariasi oleh Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.
"Benar. Putusannya sudah diumumkan di website Mahkamah Agung," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mustaqpirin yang dihubungi Kompas.com, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Rugikan Negara Rp 322 Juta, Sekdis ESDM Sulbar Dijadikan Tersangka Korupsi Proyek PLTS di Mamuju
Menurut Mustaqpirin, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari MA untuk mengeksekusi pelaku.
"Itu kan baru pengumuman. Setelah salinannya kita terima, kita akan segera eksekusi," jelas Mustaqpirin.
Berdasarkan informasi di website MA, www.mahkamahagung.go.id/id, berikut ini daftar nama dan vonis yang diterima:
- Pegawai BPN Jumaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Pegawai BPN, Ricki Novaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Buyung Kenek, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Buyung juga wajib mengembalikan Rp 4,5 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
- Kaidir divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kaidir juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
- Sadri Yuliansyah, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sadri juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
- Raymon Fernandez, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Raymond juga wajib mengembalikan Rp 633 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
- Amir Hosen, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Amir juga wajib mengembalikan Rp 796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
- Syamsul Bahri, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Syamsul Bahri juga wajib mengembalikan Rp 2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
- Nazaruddin divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Nazarudin juga wajib mengembalikan Rp 3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
- Yuniswan, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Upik, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Untuk dua orang lainnya yang belum putus vonis yaitu Syafrizal dan Syamsurdi, dengan ketua majelis Surya Jaya dan anggota Ansori serta Dwiarso Budi Santiarto.