PALEMBANG, KOMPAS.com- Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian melarang penjualan kecambah kelapa sawit secara bebas dengan menggunakan e-commerce atau secara online.
Penjualan kecambah kelapa sawit secara online dianggap dapat merugikan petani karena benih yang dihasilkan berkualitas buah jelek sehingga memiliki daya jual yang rendah.
Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Gunawan mengatakan, semua penjualan kecambah sawit diatur oleh Kementerian Pertanian.
Baca juga: Nasib Anak Buruh Kebun Sawit Kaltara, Berangkat Sekolah Pagi Buta, Tak Ada Guru Datang
Bahkan, satu benih yang sudah siap tanam diberikan sertifikat khusus yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah.
“Saat persetujuan peredaran benih (sawit) itu sudah jelas peruntukannya di mana, di lahan mana, diperuntukan untuk rehabilitasi atau replanting dimana dengan aturan itu peredaran kecambah tidak diperkenankan dijual bebas terutama secara online,” kata Gunawan saat berada di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (26/6/2023).
Gunawan menjelaskan, untuk menekan penjualan kecambah kelapa sawit yang telah dijual secara online, mereka saat ini juga berupaya mendorong agar para penangkar benih yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Pertanian ikut masuk lewat e-commerce.
“Harus ada ijin usaha perbenihan dari Kementerian pertanian, baru gabung masuk ke asosiasi baru dapat hak akses kecambah, itu pun harus ikut uji kompetensi, untuk mengantisipasi kecambah yang kualitas jelek,” jelasnya.
Baca juga: 10 Hektar Hutan Suaka Margasatwa di Riau Terbakar, Diduga Dibakar untuk Kebun Sawit
Saat ini, terdapat 19 produsen benih kelapa kecambah yang menghasilkan 70 varietas benih unggul.
Selain itu, juga terdapat 216 produsen benih pembesaran yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mempermudah program peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
"Peran benih unggul bermutu bersertifikat dan berlabel sangat penting, karena dapat mempengaruhi produksi usaha perkebunan," sebut Gunawan.