PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IN (35) ditemukan tewas di dalam kebun sawit di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Senin (19/6/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.
Ternyata, korban tewas dibunuh oleh pria berinisial MR (28). Korban dibacok oleh pelaku menggunakan sebilah parang panjang.
Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengatakan, pelaku MR menyerahkan diri dan telah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Istri Sopir Taksi Online yang Dibunuh Anggota Densus 88: Sampai Detik Ini, Tak Ada Permintaan Maaf!
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sakit hati karena buah sawit di kebun milik bapaknya sering hilang diduga dicuri.
"Pelaku mengaku buah sawit milik bapaknya sering hilang. Biasanya sekali panen dapat sekitar Rp 600.000, tapi belakangan ini hasil kebun hanya sekitar Rp 300.000," kata Ricky saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (20/6/2023).
Ricky mengatakan, kejadian pembunuhan ini terjadi pada Senin (19/6/2023) malam. Awalnya, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku pergi ke kebun sawit ayahnya untuk mengintai pelaku pencurian buah sawit.
Saat itu, pelaku melihat seorang pria sedang memanen sawit dengan menggunakan penerangan senter.
Pelaku bersembunyi di balik batang sawit. Ketika korban melintas, pelaku langsung membacoknya.
"Pelaku mengaku melihat korban sedang melansir buah sawit, tapi tidak ada saksi yang melihat. Saat itulah pelaku membacok korban," kata Ricky.
"Pelaku mengaku langsung membacok tubuh korban. Setelah kita periksa, ada delapan luka bacok di bagian kepala, tangan, dan paha. Korban ditemukan sudah meninggal dunia," sambung dia.
Setelah membunuh korban, pelaku pergi menyerahkan diri ke rumah ketua RT setempat. Pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, ketua RT melaporkan kepada Bhabinkamtibmas.
Baca juga: Kasus ODGJ Dibunuh, Pemkab Lebak Minta Masyarakat Lapor jika Ada yang Telantar
"Setelah mendapat informasi, kita menuju rumah ketua RT untuk mengamankan pelaku. Kemudian, anggota lainnya ke TKP (tempat kejadian perkara) mengevakuasi korban. Saat ini jenazah korban sudah kita serahkan ke pihak keluarganya," kata Ricky.
Petugas menyita barang bukti berupa sebilah parang berukuran satu meter, sepatu boot, dan keranjang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut dia, pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, penyidik kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap apakah pelaku berencana membunuh korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kita koordinasi dengan Polres Inhil untuk mendalami penyidikannnya. Apakah ada termasuk 340 KUHP atau memang pelaku refleks atau seperti apa. Karena pengakuan pelaku ini, katanya dia tidak sadar lagi saat membacok korban," kata Ricky.
Sementara itu, terkait kejadian ini, Ricky mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri.
"Saya sudah sering sampaikan, setiap bertemu dengan masyarakat saya sampaikan jangan main hakim sendiri. Kalau ada masalah terkait pencurian dan sebagainya, diharapkan melapor kepada pihak berwajib. Karena main hakim sendiri dampaknya kan fatal," tambah Ricky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.