MUNA, KOMPAS.com – Sepasang bayi kembar ditemukan terkubur di belakang rumah warga di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara oleh anggota Polres Muna, Minggu (11/6/2023).
Diduga bayi tersebut dikubur hidup-hidup oleh ayahnya sendiri berinisial TRD (47) dari hasil perselingkuhan dengan tetangganya, FTR (39).
“Kasus ini berawal dari FTR (39) mengadu ke Polsek Tiworo Tengah. Kemudian kami dari Polres Muna mendengar informasi dari kapolsek. Kami langsung menuju ke lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, Kamis (15/6 /2023).
Baca juga: Mayat Siswi SMP Dalam Karung, Korban Pembunuhan Berencana Teman Sekelas
Tim Inafis kemudian menggali tanah di kebun, belakang rumah FTR dan menemukan kain dengan noda darah.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata betul di situ ada kerangka manusia yang terbungkus kain dan terkubur dibelakang rumah FTR,” ujar Asrun.
Kedua bayi tersebut kemudian dibawa ke RSUD Muna untuk dilakukan pemeriksaan penyebab kematiannya. Polisi juga telah memeriksa enam orang saksi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menahan FTR dan menangkap TRD.
“Motif mereka ini berawal dari perselingkuhan. Kemudian tidak menghendaki kehamilan. Dan setelah anak ini lahir mereka juga tidak ingin diketahui oleh orang. Jadi mereka ini berinisiatif menyimpan anak tersebut,” ucap Asrun.
Diduga hubungan perselingkuhan FTR dan TRD sudah sejak lama. Padahal keduanya masing-masing sudah berkeluarga.
Dalam hubungan terlarang tersebut, FTR hamil. Lalu pada awal Februari 2023, FTR melahirkan bayi kembar laki-laki. Saat proses kelahiran bayi kembar itu turut serta kepala desa dan kepala dusun beserta istrinya.
Beberapa jam setelah bayi kembar tersebut lahir, TRD mengambil dan membawa keduanya keluar rumah. Mulai saat itu, FTR sudah tak pernah lagi melihat bayinya. TRD pun selalu selalu mengelak saat ditanya.
“Apakah bayi itu dikuburkan hidup-hidup atau sudah meninggal kita masih melakukan penyelidikan,” kata Asrun.
Saat ini kedua pelaku, FTR dan TRD sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna.
FTR diancam pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara TRD diancam pasal 80 untu TRD pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 181 KUHP dengan hukumannya 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.