PALEMBANG, KOMPAS.com- Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian melarang penjualan kecambah kelapa sawit secara bebas dengan menggunakan e-commerce atau secara online.
Penjualan kecambah kelapa sawit secara online dianggap dapat merugikan petani karena benih yang dihasilkan berkualitas buah jelek sehingga memiliki daya jual yang rendah.
Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Gunawan mengatakan, semua penjualan kecambah sawit diatur oleh Kementerian Pertanian.
Baca juga: Nasib Anak Buruh Kebun Sawit Kaltara, Berangkat Sekolah Pagi Buta, Tak Ada Guru Datang
Bahkan, satu benih yang sudah siap tanam diberikan sertifikat khusus yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah.
“Saat persetujuan peredaran benih (sawit) itu sudah jelas peruntukannya di mana, di lahan mana, diperuntukan untuk rehabilitasi atau replanting dimana dengan aturan itu peredaran kecambah tidak diperkenankan dijual bebas terutama secara online,” kata Gunawan saat berada di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (26/6/2023).
Gunawan menjelaskan, untuk menekan penjualan kecambah kelapa sawit yang telah dijual secara online, mereka saat ini juga berupaya mendorong agar para penangkar benih yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Pertanian ikut masuk lewat e-commerce.
“Harus ada ijin usaha perbenihan dari Kementerian pertanian, baru gabung masuk ke asosiasi baru dapat hak akses kecambah, itu pun harus ikut uji kompetensi, untuk mengantisipasi kecambah yang kualitas jelek,” jelasnya.
Baca juga: 10 Hektar Hutan Suaka Margasatwa di Riau Terbakar, Diduga Dibakar untuk Kebun Sawit
Saat ini, terdapat 19 produsen benih kelapa kecambah yang menghasilkan 70 varietas benih unggul.
Selain itu, juga terdapat 216 produsen benih pembesaran yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mempermudah program peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
"Peran benih unggul bermutu bersertifikat dan berlabel sangat penting, karena dapat mempengaruhi produksi usaha perkebunan," sebut Gunawan.
Ditjen Perkebunan telah meluncurkan aplikasi Bank Benih Perkebunan (BabeBUN) untuk menjalankan program PSR.
Dengan adanya aplikasi tersebut, maka koperasi bisa melihat atau mencari sumber benih yang terdekat dari lokasi dilaksanakannya PSR.
“Karena dengan BabeBUN ini bisa menjadi penghubung antara koperasi tani dengan penangkar dan produsen benih,” ujar Gunawan.
Baca juga: Misteri Kematian Juragan Sawit di Banyuasin, Dirampok Sepupu yang Butuh Uang untuk Bayar Utang
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia (PPBPTI) Rusbandi menambahkan, penjualan kecambah sawit lewat E-Commerce selama ini sangat mengganggu petani.
Sebab, bibit yang dihasilkan dipastikan akan jelek sehingga dapat menimbulkan petani.
“Itu barang ilegal, karena peredaran (Kecambah Sawit) diatur dengan ketentuan, jadi kira-kira kalau diedarkan seperti motor ada STNK ada fisiknya. Kalau diedarkan secara umum itu bukan sumber (benih) dari pemerintah. Dipastikan hasilnya tidak bagus. Kalau yang di E Commerce ilegal semua itu,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.