Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelajar di Cilegon Ditangkap Usai Mencuri 9 Laptop Milik SD

Kompas.com - 16/08/2023, 14:51 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Tiga pelajar ditangkap usai mencuri belasan laptop di SDN Kedaleman II, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.

Ketiga anak berhadapan dengan hukum itu berinisial MRA (15), AW (16) dan HS (16).

"Mengamankan tiga pelaku yang mana pelaku ini masih di bawah umur. Statusnya masih pelajar," kata Kepala Kepolisian Sektor Cibeber, Iptu Atep Mulyana kepada wartawan dikantornya. Selasa (15/8/2023).

Baca juga: 2 Kelompok Pelajar di Sumedang Tawuran, 1 Alami Luka Bacok

Atep menjelaskan, para pelaku masuk ke dalam lingkungan sekolah dengan cara memanjat pagar, lalu membuka ruang perpustakaan sekolah dengan cara merusak kunci menggunakan linggis.

Para pelaku sebelumnya telah mengetahui letak penyimpanan barang berharga yang ada di sekolah karena mereka merupakan alumni.

Adapun barang-barang yang dicuri seperti 9 unit chromebook berserta chargernya, satu unit laptop merek Acer, dan satu unit proyektor.

Usai berhasil menggasak barang-barang berharga, para pelaku menjual hasilnya melalui media sosial facebook.

Rencananya, uang hasil penjualan akan dipergunakan pelaku untuk membeli jersey bola dan sepatu.

Namun rencananya itu gagal setelah Polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui adanya penjualan barang hasil curian di medsos.

"Kita slidiki dengan melakukan patroli siber bersama Polres sehingga ditemukan adanya barang barang hasil kejahatan 9 chorembook, ini hasil bukti kejahatan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Atep.

Akhirnya, petugas menyamar sebagai pembeli untuk menangkap para pelaku.

Baca juga: Curi 2 Motor Milik Nenek dan Adik, Pria Pengangguran di Pangkalpinang Ditangkap

Pada 9 Agustus 2023, para pelaku ditangkap disalah satu taman yang ada di Kota Cilegon.

Sebagai barang bukti petugas mengamankan linggis, obeng, karung dan 9 unit chromebook.

Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com