Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Puskesmas di Bengkulu Ditetapkan Tersangka Korupsi Operasional Kesehatan

Kompas.com - 15/08/2023, 12:04 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kepala Puskesmas Pasar Ikan, Kota Bengkulu, RA ditetapkan sebagai tersangka Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu ini usai dua kali pemanggilan RA.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar di Polda Bengkulu, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Baca juga: Eks Wali Kota Kendari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pendirian Gerai Alfamidi, Diduga Minta Saham

"Iya benar ada pemeriksaan hari ini dan sudah kita tetap tersangka 1 orang, dokter RA," ujar Kompol Khoiril Akbar, Selasa (15/8/2023).

Penetapan tersangka ini, sambung Khoiril, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti, serta keterangan dari saksi-saksi kepada penyidik.

Modus tersangka, sambung dia, memotong uang kegiatan staf dan karyawan Puskesmas sebesar Rp 146 juta. Uang itu kemudian dipakai jalan-jalan ke Bali, Bromo, dan Malang, dikemas dalam program studi akreditasi Puskesmas.

Baca juga: Ketahuan Jadi Ketua Parpol, ASN di Bengkulu Dipecat

Sementara itu, kuasa hukum tersangka dr RA, Made Sukiade mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ke penyidik.

"Kita sepenuhnya serahkan ke penyidik ya, kita hormati dan kita hargai proses hukum yang berjalan ini," ungkap Made.

Made juga tidak menampik adanya pemotongan anggaran Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu.

"Iya ada diakui oleh klien kami terkait dengan pemotongan yang terjadi, namun semuanya tentu kita menunggu proses hukum," jawab Made.

Tersangka saat ini tidak ditahan karena kooperatif selama pemeriksaan. Kasus ini berupa pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di setiap UPTD Puskesmas di Kota Bengkulu.

Pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022. Besarannya Rp 30.000 per orang per kegiatan.

Selain itu ada juga dugaan duplikasi SPJ tahun 2022 dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu sebesar Rp 833.719.050 dengan indeks perjalanan dinas per orang/kegiatan Rp 80.000.

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UPTD Puskesmas Pasar Ikan, BOK telah dilaksanakan dengan realisasi serapan anggaran sebesar 84,94 persen atau sebesar Rp 749.999.607. 

Pencairan dilakukan bertahap, anggaran triwulan I Rp 151.640.000, triwulan II Rp 163.190.000, dan triwulan III Rp 105.504.000.

Berdasarkan rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas Pasar Ikan, jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022, triwulan pertama Rp 32.010.000, triwulan kedua Rp 20.700.000, triwulan ketiga Rp 35.800.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Regional
Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Regional
Pj Gubernur Sulsel Paparkan Strategi Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Peran Penting TNI di Dalamnya

Pj Gubernur Sulsel Paparkan Strategi Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Peran Penting TNI di Dalamnya

Kilas Daerah
Pria di Maluku Tengah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Pria di Maluku Tengah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Regional
Solihin Warga Garut Mengaku Tak Bisa Tidur Selama 4 Tahun, Tabungan dan Sawah Habis untuk Berobat

Solihin Warga Garut Mengaku Tak Bisa Tidur Selama 4 Tahun, Tabungan dan Sawah Habis untuk Berobat

Regional
Demokrat Resmi Usung Bos PSIS Maju di Pilkada Semarang 2024

Demokrat Resmi Usung Bos PSIS Maju di Pilkada Semarang 2024

Regional
Ditemukan Tergantung, Pegawai Koperasi di Lombok Ternyata Dibunuh Pimpinan

Ditemukan Tergantung, Pegawai Koperasi di Lombok Ternyata Dibunuh Pimpinan

Regional
Pengangguran di Banyumas Capai 58.000 Orang, Didominasi Gen Z

Pengangguran di Banyumas Capai 58.000 Orang, Didominasi Gen Z

Regional
Retribusi Naik 3 Kali Lipat, Pedagang Pasar Wage Purwokerto Protes

Retribusi Naik 3 Kali Lipat, Pedagang Pasar Wage Purwokerto Protes

Regional
Warga Desa di Maluku Tengah Serahkan Senjata Api ke Anggota TNI

Warga Desa di Maluku Tengah Serahkan Senjata Api ke Anggota TNI

Regional
Selundupkan Obat Terlarang Dalam Perut Ikan ke Lapas Brebes, Pemuda Asal Pekalongan Ditangkap

Selundupkan Obat Terlarang Dalam Perut Ikan ke Lapas Brebes, Pemuda Asal Pekalongan Ditangkap

Regional
Begini Kondisi 9 Penumpang Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Begini Kondisi 9 Penumpang Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Regional
Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke

Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke

Regional
Penganiaya Santriwati di Inhil Ditangkap, Korban Dipukuli karena Melawan Saat Ingin Diperkosa

Penganiaya Santriwati di Inhil Ditangkap, Korban Dipukuli karena Melawan Saat Ingin Diperkosa

Regional
Ikuti SE Kemendagri, Pemkab Blora Batalkan Pelantikan 22 Pejabat

Ikuti SE Kemendagri, Pemkab Blora Batalkan Pelantikan 22 Pejabat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com