Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Mantan Bupati Mamberamo Tengah Sebut Dakwaan JPU KPK Fatal dan Harus Dibatalkan

Kompas.com - 09/08/2023, 14:37 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR,KOMPAS.com - Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pembacaan eksepsi digelar di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (9/8/2023). 

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Petrus Pieter Ell mengatakan, Pengadilan Negeri Tipikor Makassar tidak berwenang mengadili perkara ini.

Baca juga: Dakwaan KPK, Uang Bupati Mamberamo Tengah Mengalir ke Sejumlah Pihak Ini

Alasan pertama, kata Petrus, sebagian besar saksi yang akan dihadirkan sejumlah 155 saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Klas IA Jayapura yang kewenangannya meliputi seluruh Provinsi Papua, Papua Selatan, Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Merujuk pada alasan penahanan yang intinya agar persidangan bisa berjalan cepat, sederhana dan biaya ringan, maka semestinya persidangan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Klas IA Jayapura, dengan alasan saksi-saksi dari perkara ini locus delicti terjadi Mamberamo Tengah atau Jayapura dan sekitarnya yang terletak di Provinsi Papua," ucapnya.

Baca juga: Uang Mantan Bupati Mamberamo Tengah Diduga Mengalir ke Hinca Pandjaitan dan Partai Demokrat

Kedua, lanjut Petrus, dalam dakwaan JPU KPK, menurutnya dakwaan itu tidak jelas, kabur dan tidak cermat.

"Saya sudah mempelajari dakwaan secara seksama antara lain hal yang sangat fatal dakwaan tidak dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 KHUP," ujarnya.

Petrus juga menjelaskan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada kliennya adalah suap dan gratifikasi. Padahal, dalam kasus ini, pasti lebih dari satu, ada pemberi dan penerima.

"Kami nilai tentu ada peran turut serta. Bahwa dakwaan tersebut tidak jelas alias kabur karena dakwaan dimaksud tidak disusun secara sitematis dan dijunctokan dengan Pasal 55 KUHP.  Padahal dalam surat dakwaan tersebut, pada halaman 1 sampai 11 menyebutkan dengan tegas peran dari Saksi Simon Pampamg Direktur Utama PT Bina Kaya Raya, saksi Jusieandra Pribadi Pampang, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa dan saksi Marten Toding Direktur Utama PT. Sollata Sukses Membangun dan Direktur CV. Buntu Masakke Jaya," ujar Petrus lagi.

"Dakwaan saudara JPU menjelaskan secara rinci peran saksi Simon Pampang dan Toding itu jelas secara rinci perkaranya sudah inkrah, ini menjadi keberatan kami Majelis Hakim," ungkapnya. 

Kemudian, penerimaan Rp 100.000.000 pada tanggal  13 Maret 2013 oleh terdakwa sebelum dilantik sebagai bupati tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara

"Bahwa penerimaan 100 juta terdakwa oleh Simon Pampang pada 13 Maret 2013 masih masyatakat sipil bukan penyelanggara negara. Terdakwa dilantik 25 Maret 2013 sehingga dakwaan terhadap terdakwa bukan sebagai penyelanggara negara," tandasnya.

Bahwa selanjutnya dalam rekapitulasi transaksi pada tanggal 18 Agustus 2013 tercatat transaksi penerimaan sebesar Rp 1.000.000 . 

"Nilai Rp 1.000.000 tersebut tidak tergolong gratifikasi dalam negative list yang dimaksudkan oleh KPK," bebernya.

Kesalahan fatal berikutnya, JPU menyebut terjadi pelaksanaan proyek di Distrik Hologayam. Padahal tidak ada Distrik Hologayam dalam wilayah Mamberamo Tengah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Eks Wali Kota Semarang akan Maju Pilkada 2024 lewat PKB

Eks Wali Kota Semarang akan Maju Pilkada 2024 lewat PKB

Regional
Kebakaran Gudang BBM di Lampung, Api Sempat Menyambar Mobil Pemadam

Kebakaran Gudang BBM di Lampung, Api Sempat Menyambar Mobil Pemadam

Regional
Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos

Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos

Regional
Jadi Bakal Calon Gubernur Banten, Dimyati Janji Gratiskan Pendidikan TK sampai S3

Jadi Bakal Calon Gubernur Banten, Dimyati Janji Gratiskan Pendidikan TK sampai S3

Regional
Suami di Bogor Pukul Istri Usai Disusul dan Disuruh Pulang Saat Nongkrong

Suami di Bogor Pukul Istri Usai Disusul dan Disuruh Pulang Saat Nongkrong

Regional
Duel Berujung Maut Dua Pria di Bogor, Korban Dianiaya Sempat Minta Tolong Warga

Duel Berujung Maut Dua Pria di Bogor, Korban Dianiaya Sempat Minta Tolong Warga

Regional
Presiden Jokowi Akan Panen Raya Jagung di Sumbawa, 710 Personel Keamanan Disiagakan

Presiden Jokowi Akan Panen Raya Jagung di Sumbawa, 710 Personel Keamanan Disiagakan

Regional
Buruh Semarang Mengeluh 'Terlindas' Gaji Rendah dan Tingginya Biaya Pendidikan Anak

Buruh Semarang Mengeluh "Terlindas" Gaji Rendah dan Tingginya Biaya Pendidikan Anak

Regional
Anak Punk Tewas Terlindas Saat Cegat Truk di Magelang

Anak Punk Tewas Terlindas Saat Cegat Truk di Magelang

Regional
KKB Bakar Gedung SD di Intan Jaya

KKB Bakar Gedung SD di Intan Jaya

Regional
Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Pakai buat Judi 'Online'

Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Pakai buat Judi "Online"

Regional
Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Regional
Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Regional
PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

Regional
Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com