"Kesalahan fatal dalam menentukan locus delicti Distrik Hologayam termasuk Kabupaten Mamberamo Tengah, itu distrik baru mungkin," katanya.
Kesalahan fatal berikutnya mencampuradukkan locus delicti Kelurahan Matalamagi Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura Papua.
"Padahal sesungguhnya locus tersebut termasuk Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari Papua Barat dan hal ini, tidak termuat dalam dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.
Petrus mengatakan penerimaan suap dan gratifikasi terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum sejak 2013 hingga 2022 sebesar Rp 211.717.896.147 atau Rp 211 miliar keliru dan tidak cermat.
"Setelah menghimpun kembali dakwaan JPU yang sangat fantastis yang menyebutkan terdakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 211 miliar adalah keliru dan tidak cermat," pungkasnya.
Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ricky Ham Pagawak dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor: 53/TUT.01.04/24/07/2023 tangggal 10 Juli 2023 dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima.
"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ini dan menetapkan perkara ini diperiksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.