Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kosmetik dan Obat Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Diamankan Polda Kepri

Kompas.com - 08/08/2023, 11:10 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri mengamankan kosmetik dan obat-obatan ilegal yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad mengatakan, nilai tersebut dihitung dari jumlah kosmetik dan obat-obatan ilegal yang diamankan sejumlah 113.817 buah.

“Dari jumlah itu, terdiri dari 76.827 kosmetik, 385 obat, 213 obat tradisional, 18.947 suplemen kesehatan, 1.307 obat kuasi, dan 16.138 pangan olahan. Jadi totalnya seluruhnya 113.817 buah dengan nilai Rp 1.009.882.848,” terang Pandra kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Gerebek Gudang Makanan dan Obat Ilegal di Cibinong, BPOM Amankan Barang Bukti Senilai Rp 10,2 Miliar

Pandra menjelaskan, jika barang tersebut beredar di pasaran akan berbahaya bagi masyarakat. Sebab, tidak diketahui kandungan apa yang terdapat di dalamnya.

“Kemarin kami telah membawa sample barang bukti ke laboratorium untuk melihat apa saja isi kandungan dari barang tersebut,” jelas Pandra.

Pemilik barang inisial CMP dijerat dengan dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tegas Pandra mengakiri.

Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari juga mengatakan, pada kegiatan penindakan ini, pihaknya mendapatkan produk atau barang yang diedarkan tersebut tidak memiliki nomor izin edar.

“Oleh karna itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini juga melanggar UU kesehatan yang mengatur tentang barang tersebut,” tegas Anwari.

Baca juga: Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Kosmetik Ditangkap, Korban Rugi Rp 941 Juta

Sebelumnya, polisi menggerebek gudang yang berisi kosmetik dan obat ilegal dari China di Pertokoan Green Land Blok Q 12, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam penggerebekan itu, ditemukan 113.817 barang.

“Modus yang digunakan pelaku yakni membeli barang melalui situs jual beli online, yakni China TaoBao. Kemudian setibanya di Batam, barang tersebut diperdagangkan kembali menggunakan sejumlah aplikasi media sosial,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi di lokasi kejadian, Senin (7/8/2023).

Setelah menggerebek gudang itu, polisi juga menangkap empat orang yang diduga sebagai pemilik barang.

Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polda Kepri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com