Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Perkosaan Dikeluarkan dari Sekolah, Aktivis: Hak Anak Diabaikan

Kompas.com - 01/08/2023, 11:44 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Nasib malang dialami RA (14) warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Pelajar salah satu MTS swasta di Desa Sidorahayu ini dikeluarkan dari sekolah karena ketahuan hamil 5 bulan setelah mengalami pemerkosaan pada Maret 2023 lalu.

RA diperkosa seorang kakek yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku kini sudah ditangkap dan dijebloskan ke ruang tahanan.

Wakil Kapolres Lampung Timur Komisaris Polisi (Kompol) Sugandhi Satria Nugraha membenarkan peristiwa pemerkosaan itu justru baru diketahui oleh keluarga setelah korban dikeluarkan dari sekolah.

"Kejadian ini diketahui keluarga karena korban dikeluarkan dari sekolah," kata Sugandhi melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Nasib Siswi SMP di Lampung, DIkeluarkan dari Sekolah karena Hamil Ternyata Diperkosa Tetangga

Sugandhi mengatakan pihak sekolah yang pertama kali mengetahui bahwa korban hamil 5 bulan.

"Sekolah melakukan pengecekan medis dan diketahui korban sedang mengandung 5 bulan," kata Sugandhi.

Hak anak diabaikan

Terkait kasus ini, aktivis perempuan Ana Yunita mengatakan pihak sekolah telah mengabaikan hak anak korban.

Hak-hak itu diantaranya, hak atas pendidikan, kesehatan, dan mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan seksual (perkosaan).

"Ini malah didiskriminasi kembali oleh sekolah yang harusnya melindungi dan memastikan hak-haknya dipenuhi," kata Ana yang bergiat di Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia ini.

Menurut Ana, kondisi ini menunjukkan ketidakberpihakan negara terhadap korban. Korban kekerasan seksual menghadapi dampak berlapis, yakni stigma dan victim blaming di masyarakat.

Victim blaming adalah situasi ketika korban disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang tidak ia lakukan.

Fenomena ini tetap menjadi PR meskipun sudah ada UU Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), bahkan Permendikbudristek Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

"Masih menjadi PR besar untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual terutama terhadap anak," kata Ana.

Menurutnya, semua aturan itu dalam rangka perlindungan dan penanganan yang berpihak pada korban. Namun masih juga ditemukan pengabaikan bahkan diskriminasi berlapis terhadap korban.

"Harusnya pemerintah mencarikan alternatif solusi untuk memastikan hak atas pendidikan untuk keberlangsungan pendidikan, kesehatan reproduksi anak terjamin dan dihormati," kata Ana.

Baca juga: Siswi SMP di Lampung Diperkosa Tetangga, Terungkap Usai Korban Dikeluarkan Sekolah karena Hamil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com