Salin Artikel

Korban Perkosaan Dikeluarkan dari Sekolah, Aktivis: Hak Anak Diabaikan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Nasib malang dialami RA (14) warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Pelajar salah satu MTS swasta di Desa Sidorahayu ini dikeluarkan dari sekolah karena ketahuan hamil 5 bulan setelah mengalami pemerkosaan pada Maret 2023 lalu.

RA diperkosa seorang kakek yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku kini sudah ditangkap dan dijebloskan ke ruang tahanan.

Wakil Kapolres Lampung Timur Komisaris Polisi (Kompol) Sugandhi Satria Nugraha membenarkan peristiwa pemerkosaan itu justru baru diketahui oleh keluarga setelah korban dikeluarkan dari sekolah.

"Kejadian ini diketahui keluarga karena korban dikeluarkan dari sekolah," kata Sugandhi melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/8/2023).

Sugandhi mengatakan pihak sekolah yang pertama kali mengetahui bahwa korban hamil 5 bulan.

"Sekolah melakukan pengecekan medis dan diketahui korban sedang mengandung 5 bulan," kata Sugandhi.

Hak anak diabaikan

Terkait kasus ini, aktivis perempuan Ana Yunita mengatakan pihak sekolah telah mengabaikan hak anak korban.

Hak-hak itu diantaranya, hak atas pendidikan, kesehatan, dan mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan seksual (perkosaan).

"Ini malah didiskriminasi kembali oleh sekolah yang harusnya melindungi dan memastikan hak-haknya dipenuhi," kata Ana yang bergiat di Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia ini.

Menurut Ana, kondisi ini menunjukkan ketidakberpihakan negara terhadap korban. Korban kekerasan seksual menghadapi dampak berlapis, yakni stigma dan victim blaming di masyarakat.

Victim blaming adalah situasi ketika korban disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang tidak ia lakukan.

Fenomena ini tetap menjadi PR meskipun sudah ada UU Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), bahkan Permendikbudristek Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

"Masih menjadi PR besar untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual terutama terhadap anak," kata Ana.

Menurutnya, semua aturan itu dalam rangka perlindungan dan penanganan yang berpihak pada korban. Namun masih juga ditemukan pengabaikan bahkan diskriminasi berlapis terhadap korban.

"Harusnya pemerintah mencarikan alternatif solusi untuk memastikan hak atas pendidikan untuk keberlangsungan pendidikan, kesehatan reproduksi anak terjamin dan dihormati," kata Ana.

Sementara itu, hingga berita ini dibuat belum ada tanggapan dari pihak MTS swasta di Sidoharjo tersebut.

Dua orang narahubung yang dikontak tidak membalas permintaan konfirmasi yang dilayangkan Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMP di Kabupaten Lampung Timur diperkosa tetangganya sendiri hingga hamil.

Kasus ini terungkap setelah korban dikeluarkan dari sekolah karena ketahuan hamil 5 bulan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan pelaku berinisial AJ (69) warga Kecamatan Waway Karya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/01/114400578/korban-perkosaan-dikeluarkan-dari-sekolah-aktivis-hak-anak-diabaikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke