Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikeluarkan, Mantan Mahasiswa Unand Terdakwa Pelecehan Seksual Akan Gugat SK Rektor

Kompas.com - 08/07/2023, 15:25 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Tidak terima dikeluarkan dari kampus, H, mantan mahasiswa Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, yang juga merupakan salah satu terdakwa pelecehan seksual di kampus tersebut, akan menggugat surat keputusan (SK) rektor Unand tentang pemberhentian dirinya dari kampus tersebut.

Lewat kuasa hukumnya, H telah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Terdakwa Pelecehan Seksual di-DO, Kuasa Hukum: Aneh dan Prematur

Gugatan itu akan diajukan karena H menilai keputusan rektor yang  tidak adil dan dalam prosesnya tidak melibatkan orangtua terdakwa.

Baca juga: 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di-DO

"Kita kecewa dengan SK rektor yang dinilai aneh dan prematur itu. Jadi kita siapkan gugatan ke PTUN," kata kuasa hukum H, Putri Deyesi Rizki yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

Putri mengatakan, orangtua H tidak pernah dilibatkan dalam proses di Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Namun, tiba-tiba SK rektor tersebut keluar pada 15 Juni 2023 dan diterima keluarga H pada 7 Juli 2023.

Menurut Putri, memberhentikan H daru kampus juga sangat aneh. Sebab, kliennya tidak pernah kontak fisik dengan korban.

"Rekomendasi Satgas PPKS yang menyebutkan pelanggaran berat sehingga disanksi pemberhentian dari kampus kan aneh. Klien saya tidak pernah kontak fisik sama korban," ujar Putri.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, mengeluarkan keputusan memberhentikan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran yang tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual, berinisial H (22) dan N (21).

H dan N juga diketahui merupakan sepasang kekasih.

Keputusan Rektor No 679/UN16.R/KPT/1/2023 tentang pemberhentian (drop out) dua mahasiswa program sarjana Fakultas Kedokteran itu tertanggal 15 Juni 2023 dan ditandatangani Rektor Unand Yuliandri.

"Benar, keputusan rektor sudah keluar dan baru sekitar tiga hari lalu diserahkan ke dekan Fakultas Kedokteran," kata Sekretaris Unand, Henmaidi yang dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Henmaidi mengatakan, SK pemberhentian itu keluar dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Satgas merekomendasikan pelanggaran berat terhadap keduanya dengan sanksi diberhentikan dari kampus.

SK itu juga keluar setelah Unand menyurati Kemendikbud dan Ristek terkait kasus tersebut.

Saat ini kasus dugaan pelecehan seksual itu sudah bergulir di meja hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Kesal kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria dengan Badik

Kesal kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria dengan Badik

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK Asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com