PADANG, KOMPAS.com - Tidak terima dikeluarkan dari kampus, H, mantan mahasiswa Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, yang juga merupakan salah satu terdakwa pelecehan seksual di kampus tersebut, akan menggugat surat keputusan (SK) rektor Unand tentang pemberhentian dirinya dari kampus tersebut.
Lewat kuasa hukumnya, H telah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Terdakwa Pelecehan Seksual di-DO, Kuasa Hukum: Aneh dan Prematur
Gugatan itu akan diajukan karena H menilai keputusan rektor yang tidak adil dan dalam prosesnya tidak melibatkan orangtua terdakwa.
Baca juga: 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di-DO
"Kita kecewa dengan SK rektor yang dinilai aneh dan prematur itu. Jadi kita siapkan gugatan ke PTUN," kata kuasa hukum H, Putri Deyesi Rizki yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).
Putri mengatakan, orangtua H tidak pernah dilibatkan dalam proses di Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.
Namun, tiba-tiba SK rektor tersebut keluar pada 15 Juni 2023 dan diterima keluarga H pada 7 Juli 2023.
Menurut Putri, memberhentikan H daru kampus juga sangat aneh. Sebab, kliennya tidak pernah kontak fisik dengan korban.
"Rekomendasi Satgas PPKS yang menyebutkan pelanggaran berat sehingga disanksi pemberhentian dari kampus kan aneh. Klien saya tidak pernah kontak fisik sama korban," ujar Putri.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, mengeluarkan keputusan memberhentikan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran yang tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual, berinisial H (22) dan N (21).
H dan N juga diketahui merupakan sepasang kekasih.
Keputusan Rektor No 679/UN16.R/KPT/1/2023 tentang pemberhentian (drop out) dua mahasiswa program sarjana Fakultas Kedokteran itu tertanggal 15 Juni 2023 dan ditandatangani Rektor Unand Yuliandri.
"Benar, keputusan rektor sudah keluar dan baru sekitar tiga hari lalu diserahkan ke dekan Fakultas Kedokteran," kata Sekretaris Unand, Henmaidi yang dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).
Henmaidi mengatakan, SK pemberhentian itu keluar dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.
Satgas merekomendasikan pelanggaran berat terhadap keduanya dengan sanksi diberhentikan dari kampus.
SK itu juga keluar setelah Unand menyurati Kemendikbud dan Ristek terkait kasus tersebut.
Saat ini kasus dugaan pelecehan seksual itu sudah bergulir di meja hijau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.