Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengirim 2 TKI yang Dianiaya Majikan di Libya Ditangkap, 2 Lainnya Masih Diburu

Kompas.com - 26/07/2023, 20:06 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

 

MATARAM, KOMPAS.com- Seorang perempuan inisial B asal Sumbawa, NTB ditangkap Subdit lV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Libya.

B diduga mengirimkan dua orang, yakni JL dan SM, ke Libya secara ilegal. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengungkapkan, B merupakan orang yang merekrut SM dan JL di Lombok Timur dan Sumbawa.

Selain itu B juga memberi korban SM dan JL uang saku sebesar Rp 5 juta sebelum diberangkatkan ke Jakarta menuju Libya.

Baca juga: 2 Warga Lombok Timur Korban TPPO dan Disiksa di Libya Lapor Polisi

"Sebelum diberangkatkan korban diberikan uang saku sebesar Rp 5 juta. Jadi tawaran tersebut korban menyanggupi dan korban diuruskan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Sumbawa serta dilakukan medikal kesehatan," kata Teddy dalam jumpa pers, Rabu (26/7/2023).

Selain B, polisi menetapkan dua tersangka linnya yakni HS dan FT, namun kini masih dalam pengerjaan polisi.

"Dua orang masih DPO (daftar pencarian orang) inisial HS perempuan sebagai pengirim korban ke Jakarta dan FT perempuan berperan sebagai penampung dan mengirim korban ke Libya dari Arab Saudi," kata Teddy.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua buah Paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa pada tanggal 13 Juli 2022 lalu.

Baca juga: TKW Asal Cianjur Dijadikan PSK di Dubai, Kepala BP2MI: Mafia TPPO Masih Diburu

"Kami juga amankan dua lembar tiket pesawat dengan Maskapai Berniq Airways dengan penumpang tujuan Istanbul-Libya," ujarnya.


Kini tersangka B diancam Pasal 10 dan atau Pasal 11 juncto Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang PPMI.

B diancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sebelumnya, SM dan JL yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya melapor ke Polda Nusantara Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (3/7/2023) lalu.

Kedua korban diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya di Libya. SM sempat membuat pengakuan penyiksaan oleh majikannya dan tersebar di media sosial.

JL salah satu korban mengungkapkan, bahwa dirinya dijanjikan ke Turki oleh calo, namun dia kaget malah ditempatkan di Libya dan mendapatkan perlakuan penyiksaan oleh majikan.

Baca juga: Tangis Haru 2 Pekerja Migran Asal NTB Korban Penyiksaan Majikan di Libya, Kini Pulang dan Bertemu Keluarga

"Kan awalnya dijanjikan ke Turki, terus tiba-tiba tiket pesawat pergi ke Libya, saya ga ke tau. Waktu pemberangkatan awalnya ditampung di Jakarta dulu," kata JL.

JL mengaku waktu pemberangkatan ia menggunakan paspor palsu yakni menggunakan paspor dengan nama orang lain.

"Kan paspor (keberangkatan) itu paspor palsu atas nama orang lain, namaku disebut nama Anisa, padahal itu bukan nama saya," kata JL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com