LAMPUNG, KOMPAS.com - Berdalih sakit hati sering ditegur bos, empat karyawan agen rokok mencuri puluhan dus barang dagangan senilai Rp 300 juta selama 2 tahun.
Uang hasil penjualan barang curian itu dipakai membeli dua unit mobil dan tiga unit sepeda motor.
Kepala Kepolisian Sektor Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan empat pelaku pencurian itu adalah GG (27), W (25), DF (28), dan Y (39) warga Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: WN Perancis Bobol Minimarket di Bali, Curi Rokok dan Uang Tunai Rp 35 Juta
Keempatnya ditangkap di lokasi terpisah pada Jumat (21/7/2023) pekan kemarin.
"Para pelaku melakukan pencurian rokok hingga puluhan karton milik bos mereka sendiri," kata Rohmadi melalui keterangan tertulis, Selasa (25/7/2023).
Pencurian tersebut dilaporkan pemilik toko Maju Karya bernama Rudesta Chandra (48) warga Kelurahan Pringsewu Timur pada 20 Juli 2023 kemarin.
Dari laporan korban disebutkan pencurian itu terungkap setelah terjadi kehilangan sejumlah dus rokok pada 5 Juli 2023.
"Istri korban melihat rekaman CCTV dan ternyata yang mencuri adalah empat karyawan mereka sendiri," kata Rohmadi.
Baca juga: Dakwaan Jaksa Ungkap Penyebab Sakit Hati Samanhudi kepada Wali Kota Blitar
Para pelaku mengambil tujuh karton rokok senilai Rp 21 juta. Modus pencurian ini yaitu dengan mengambil stok barang melebihi perintah korban.
Mulanya korban mengira pencurian itu hanya terjadi satu kali, yakni pada saat terekam kamera CCTV tersebut.
Namun setelah didalami, ternyata aksi pencurian dan penggelapan tersebut sudah dilakukan para pelaku sejak Desember 2021 hingga Juli 2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp 300 juta.
"Uang hasil penjualan barang itu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari hari kendaraan baik roda dua maupun roda empat hingga tanah pertanian," kata Rohmadi.