MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel yang melanggar kode etik selama menjalankan tugas.
Upacara itu digelar di halaman apel Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (24/7/2023) pagi.
Baca juga: Kasus Polisi Aniaya Kuli Bangunan Berakhir Damai, Sidang Etik Berlanjut
Adapun empat anggota polisi yang dipecat tersebut masing-masing berinisial Briptu MS, Brigpol NN, Brigpol L, dan Brigpol AN.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando K Sambolangi mengatakan, empat personel yang di PTDH tersebut rata-rata terlibat kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan selama 30 hari atau lebih.
"Benar ada empat personel yang di PTDH, tiga personel dalam kasus desersi, satu personel kasus narkotika dan kini telah menjalani masa hukuman selama 6 tahun penjara," kata Lando dalam keterangannya.
Baca juga: Pria di Semarang Tewas Ditusuk 14 Kali, Polisi Amankan 4 Pelaku
Dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib itu, ada empat foto para personel yang dicoret menggunakan tinta merah.
Hal itu menandakan bahwa para personel yang telah melanggar kode etik tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota korps Bhayangkara.
Dalam arahan, Ngajib menjelaskan bahwa upacara PTDH ini adalah sebagai wujud tegasnya pimpinan terhadap anggota yang melanggar.
Diharapkan juga, upacara PTDH agar dijadikan sebagai pembelajaran seluruh anggota khususnya di jajaran Polrestabes Makassar.
"Pelaksanaan upacara PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.