Salin Artikel

4 Personel Polrestabes Makassar Dipecat, Desersi dan Terlibat Kasus Narkoba

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel yang melanggar kode etik selama menjalankan tugas.

Upacara itu digelar di halaman apel Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (24/7/2023) pagi.

Adapun empat anggota polisi yang dipecat tersebut masing-masing berinisial Briptu MS, Brigpol NN, Brigpol L, dan Brigpol AN.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando K Sambolangi mengatakan, empat personel yang di PTDH tersebut rata-rata terlibat kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan selama 30 hari atau lebih.

"Benar ada empat personel yang di PTDH, tiga personel dalam kasus desersi, satu personel kasus narkotika dan kini telah menjalani masa hukuman selama 6 tahun penjara," kata Lando dalam keterangannya.

Dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib itu, ada empat foto para personel yang dicoret menggunakan tinta merah.

Hal itu menandakan bahwa para personel yang telah melanggar kode etik tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota korps Bhayangkara.

Dalam arahan, Ngajib menjelaskan bahwa upacara PTDH ini adalah sebagai wujud tegasnya pimpinan terhadap anggota yang melanggar.

"Pelaksanaan upacara PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/24/210251678/4-personel-polrestabes-makassar-dipecat-desersi-dan-terlibat-kasus-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke