Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Ditagih Setoran, Pria Paruh Baya Aniaya Karyawati Koperasi di Purbalingga

Kompas.com - 21/07/2023, 18:40 WIB
Iqbal Fahmi,
Khairina

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial JS (50) diringkus polisi lantaran menganiaya karyawati koperasi simpan pinjam di wilayah Kecamatan Kejobong, Purbalingga, Jawa Tengah.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 24 Maret 2023 lalu sekitar pukul 09.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban berinisal NDS (20) seorang karyawati koperasi mengunjungi rumah tersangka yang tidak lain adalah nasabahnya. Korban bermaksud menarik setoran mingguan kepada istri tersangka.

Baca juga: Pemuda di Makassar Aniaya Guru Honorer Usai Dilarang Main Bola Dalam Sekolah

Saat sampai di rumah nasabahnya itu, suasana tampak sepi sehingga korban mencoba mengetuk pintu. Tak berselang lama, tersangka pun keluar membukakan pintu.

"Tersangka mengaku kesal dan terganggu, karena saat korban bertamu dia sedang tidur," kata Donni dalam rilis, Jumat (21/7/2023).

Lantaran merasa terganggu, tersangka marah kepada korban. Cekcok pun tak terhindarkan, hingga akhirnya tersangka memukul kepala korban.

"Pelaku memukul korban dengan tangan kanan, posisi telapak tangan terbuka mengenai helm yang dipakai korban serta pipi sebelah kiri," terangnya.

Baca juga: Gara-gara WhatsApp Diblokir, Residivis Aniaya Mantan Istri dan Rampas Uang Rp 7 Juta

Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga kembali mengancam akan menghajar korban sekaligus rekannya jika tak segera angkat kaki.

Kedua pegawai koperasi ini akhirnya batal menagih setoran dan pergi dari rumah tersangka. Peristiwa penganiayaan itu lantas dilaporkan korban ke Polsek Kejobong.

"Korban mengalami luka lebam dan tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sampai beberapa hari," ujarnya.


Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka pada Selasa (18/7/2023) sore di rumahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya helm milik korban yang rusak oleh tersangka, daftar absensi koperasi, dan hasil visum et repertum.

"Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Digagalkan

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Sakau, Penumpang Speed Boat dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu-sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com