Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara WhatsApp Diblokir, Residivis Aniaya Mantan Istri dan Rampas Uang Rp 7 Juta

Kompas.com - 17/07/2023, 20:35 WIB
Heru Dahnur ,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Seorang residivis kasus pencurian berinisial RKA (28) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, kembali diringkus polisi.

Kali ini kasus RKA ditangkap usai memukul wajah mantan istrinya dan membawa kabur uang  Rp 7 juta milik kantor korban. 

Di hadapan polisi, RKA mengaku emosi korban memblokir nomor WhatsApp miliknya. 

"Saya emosi karena kontak WhatsApp diblokir," kata RKA saat pemeriksaan di Mapolresta Pangkalpinang, Senin (17/7/2023).

Aksi pemukulan yang dilakukan RKA mengakibatkan pipi mantan istrinya, Olani, (28) menderita luka memar.

Baca juga: Tak Ada yang Lihat Terjadi Penganiayaan, Kasus Tewasnya Siswa SD di Sukabumi Dihentikan

Selain itu, jari korban terluka saat terjadi tarik menarik tas berisi uang tunai dengan pelaku. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto mengatakan, RKA diringkus di daerah Opas Sumberjo, Pangkalbalam, Pangkalpinang.

Polisi bertindak cepat tak lama setelah korban melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya.

"Kejadian di Semabung Lama Pangkalpinang karena kontak diblokir. Ketika itu motor korban dipepet dan mereka cekcok hingga terjadi penganiayaan," ujar Evry.

Baca juga: Cekik dan Aniaya Pacar, Pria di Tulungagung Dibebaskan Setelah Restorative Justice

Sisa uang tunai Rp 3,5 juta yang dirampas RKA dari mantan istrinya di Pangkalpinang jadi barang bukti di kantor polisi, Senin (17/7/2023).KOMPAS.com/HERU DAHNUR Sisa uang tunai Rp 3,5 juta yang dirampas RKA dari mantan istrinya di Pangkalpinang jadi barang bukti di kantor polisi, Senin (17/7/2023).
Pelaku membawa kabur uang tagihan perusahaan Rp 7 juta dan sebuah ponsel yang tersimpan di dalam tas.

"Total kerugian materil korban diperkirakan Rp 8,2 juta," ujar Evry.

Pelaku yang kabur usai kejadian itu, menggunakan uang hasil rampasan untuk membeli sabu dan chip judi online. Sementara sisa uang Rp 3,5 juta dititip pelaku pada adiknya.

Pelaku saat ini telah ditahan dan jalani pemeriksaan intensif aparat kepolisian. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com