Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap Rp 18,1 Miliar, Eks Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/07/2023, 22:29 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Banten, Ady Muchtadi, divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kamis (20/7/2023).

Ady dinilai majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap pengurusan pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 18,1 miliar.

Baca juga: Penyuap Rp 18,1 Miliar ke Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 3 Tahun Bui

Hakim menilai Ady melanggar pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 tentang pencegahan dan dan pemberantasan TPPU.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Lebak Dijerat Pencucian Uang

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan tiga bulan," kata Dedi di hadapan terdakwa yang hadir secara daring, Kamis (20/7/2023) malam.

Selain pidana badan dan denda, hakim juga menghukum Ady untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar.

Dedi menyebut, apabila satu bulan hingga putusan inkrah atau memiliki hukum tetap uang pengganti tak kunjung dibayarkan, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dengan ketentuan apabila hasil lelang tidak mencukupi uang pengganti maka dipidana selama dua tahun penjara,"ujar Dedi.

Selain Ady, hakim juga telah memberikan hukuman terhadp terdakwa Deni Edy Risyadi sebagai tenaga honorer di BPN Lebak atau supir Ady Muchtadi.

Adapun vonisnya yakni pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pememerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kemudian, terdakwa telah mencoreng citra BPN dan menikmati hasil uang suap.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," kata Dedi.

Vonis Ady lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Banten, di mana Ady dituntut enam tahun penjara dan tidak ada hukuman membayar uang pengganti.

Namun, vonis Deni Edy lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun. Sebab, hakim menilai Deni hanya dimanfatkan oleh terdakwa Ady Muchtadi.

Menanggapi vonis tersebut, pengacara kedua terdakwa, Anita Fitria, akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Regional
Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Regional
Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Regional
Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Kilas Daerah
Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Regional
Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Regional
PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

Regional
Duo Emak-emak di Lampung 'Road Show' ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Duo Emak-emak di Lampung "Road Show" ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Regional
Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Regional
Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Regional
Premanisme Makin Marak, Kapolda Lampung Perintahkan Tindak Tegas

Premanisme Makin Marak, Kapolda Lampung Perintahkan Tindak Tegas

Regional
Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Untidar Magelang: Ada Upaya Batasi Gerak-gerik Pers

Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Untidar Magelang: Ada Upaya Batasi Gerak-gerik Pers

Regional
Maju Calon Bupati Sikka, Kensius Didimus Sebut 3 Nama untuk Jadi Pendamping

Maju Calon Bupati Sikka, Kensius Didimus Sebut 3 Nama untuk Jadi Pendamping

Regional
Alasan Muda-Tanjung Mundur dari Jalur Independen Pilgub Kalbar

Alasan Muda-Tanjung Mundur dari Jalur Independen Pilgub Kalbar

Regional
Sekolah di Bandung Barat Dilarang Keluar Kota, Pemkab Siap Beri Sanksi

Sekolah di Bandung Barat Dilarang Keluar Kota, Pemkab Siap Beri Sanksi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com