MATARAM, KOMPAS.com - LSF, salah satu di antara dua pelaku yang menyelundupkan BBM subsidi jenis solar di proyek nasional Bendungan Meninting, Lombok Barat, merupakan pecatan polisi.
"Iya benar yang bersangkutan LSF ini pecatan polisi," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, usai jumpa pers, Senin (17/7/2023).
Menurut Yogi, LSF merupakan pecatan polisi di luar Polda NTB.
Sebelumnya, LSF dan seorang rekannya berinisial RE ditangkap Satreskrim Polresta Mataram terkait dugaan penyelundupan 5.000 liter BBM solar bersubsidi ke proyek Bendungan Meninting.
Menurut Yogi, pelaku LSF berkomplot dengan RE untuk menimbun BBM solar di beberapa SPBU di Lombok Timur.
Kemudian BBM menjual ke proyek Bendungan Meninting dengan harga di luar ketentuan yang telah diatur.
"Pelaku memang melakukan penyelundupan ini dengan modus mendapatkan keuntungan lebih. Karena secara aturan setiap proyek strategis memiliki ketentuan pengisian BBM untuk pengoperasian alat berat," katanya.
Adapun LSF berperan sebagai pembeli dan RE sebagai pengumpul BBM solar Subsidi yang dibeli eceran dari sejumlah warga.
Baca juga: Oknum Polisi di Flores Timur Jadi Tersangka Penyelundupan BBM
"LSF ini yang memesan barang (BBM) kepada RE, dan RE ini yang ngumpulin rekan-rekan yang di Lombok Timur untuk ngumpulin jeriken (solar), setelah terkumpul sampai 5.000 liter, kemudian dijual ke LSF. Dan Sodara LSF inilah yang menjual ke perusahaan (proyek)," kata Yogi.
Disampaikan Yogi, dari pengakuan pelaku, ia sudah mengirim BBM subsidi ke Bendungan Meninting sekitar delapam kali.
"Dari pengakuan pelaku sejak Maret 2023 sekitar delapan kali melakukan aksi ini, pengakuannya juga seminggu sekali mengangkut kesana," kata Yogi.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Penyelundupan BBM di Sikka Terancam 6 Tahun Penjara
Soal dugaan ada keterlibatan pihak perusahaan yang mengerjakan proyek bendungan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman.
"Kalau untuk keterlibatan orang yang memesan (perusahaan) kita masih dalami. Kalau ada diketemukan kita akan sidik, kita akan terbuka dengan hal ini," kata Yogi.
Adapun pasal yang disangkakan ke pada kedua pelaku yakni Pasal 55 huruf b UU nomor 6 tahun 2023 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.