Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Pungli Pembangunan Mushala di SMKN 1 Sale, Disdikbud Jateng Bakal Bantu Perbaikan Sarpras

Kompas.com - 12/07/2023, 22:20 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pungutan liar (pungli) berkedok infak di SMKN 1 Sale Rembang digunakan untuk membangun mushala. Selama ini siswa SMKN 1 sale harus menumpang shalat dzuhur dan ashar di SMP terdekat. 

Merespons hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) Uswatun Hasanah mengatakan mestinya pihak sekolah menyampaikan kondisinya kepada Disdikbud. Sehingga pihaknya dapat membantu.

“Harusnya ada komunikasi, selama ini belum ada komunikasi. Sebenarnya kami juga bisa men-support dalam jumlah yang tidak secara total. Insyallah ada bantuan perbaikan sarpras (sarana prasarana) di SMKN 1 Sale,” kata Uswatun di kantornya, Rabu (12/7/2023) sore tadi.

Baca juga: Curhat Eks Kepsek yang Dicopot Ganjar karena Pungli, Ajukan Sarpras Sekolah tapi Belum Ada yang Terealisasi

Menurutnya selama ini pihak sekolah kerap lalai dalam memperbarui data Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga pihaknya tidak mengetahui adanya kerusakan fasilitas di satuan Pendidikan di Jateng.

“Sebenarnya terkadang sekolah lupa meng-update dapodik. Padahal kita membaca dari dapodik, termasuk ada pemeliharaan di satuan pendidikan. Misal ada bangunan yang kondisinya rusak berat, ya segera dilakukan update pada Dapodik dan koordinasi dengan cabang dinas,” imbaunya.

Dia mengatakan sejak tahun 2020, Pemprov Jateng melarang keras adanya pungutan dengan diksi atau kedok apapun di sekolah negeri.

“Pak Gubernur juga sudah menyampaikan di mana pun, utamanya di satuan pendidikan ini sangat rentan karena memang mayoritas peserta didik di Jateng ini masih kategori miskin,” katanya.

Pihaknya menambahkan untuk perbaikan sarpras juga bisa dilakukan dengan menggalang dana dari alumni.

"Dari dokumentasi yang dikirimkan memang tampaknya kita perlu turun ke sana untuk asesmen lebih lanjut," ungkapnya. 

Lebih lanjut Uswatun menyebutkan infak diperbolehkan apabila dilakukan secara sukarela dan tidak ditentukan besarannya. Sehingga hal itu tidak memberatkan bagi peserta didik yang tergolong tidak mampu.

“Kalau jatuhnya penentuan nominal yang ditentukan, itu namanya pungutan. Kalau tidak dikoordinir dan dikondisikan itu boleh saja selama sukarela,” tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com