BIMA, KOMPAS.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pria berinisial JL (19) pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.
Warga Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, itu ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kapolsek Rasanae Timur Iptu Suratno mengatakan, JL ditangkap setelah berupaya kabur dari rumahnya dan bersembunyi di area permukiman warga.
"Tadi pelaku kita cari di rumah tidak ada, ternyata ada di tempat lain," kata Suratno saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Polisi Limpahkan 15 Tersangka Blokade Jalan di Bima ke Kejaksaan
Suratno menjelaskan, kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan korban dan keluarganya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Sementara jajaran polsek hanya melakukan penangkapan berdasarkan petunjuk foto dan identitas terduga pelaku yang diterima dari penyidik Unit PPA.
"Laporannya tadi pagi ke PPA dan pelaku langsung kita amankan siang harinya," ujarnya.
Baca juga: Istri Masih Masa Nifas, Pria di Bima Perkosa Keponakan Berusia 10 Tahun
Setelah ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kronologinya ada di PPA karena korban ini lapornya ke sana, kita hanya menangkap saja," jelasnya.
Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin saat dikonfirmasi via telepon untuk mengetahui kejadian pencabulan itu belum memberikan jawaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.