OKU TIMUR, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial IM (38) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, karena melakukan masturbasi dan disiarkan live lewat akun media sosial.
Saat ini IM mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur AKP Hamsal mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh tersangka pada Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: Kecanduan Masturbasi, Seorang Mahasiswa di Nunukan Ajak Ratusan Wanita VCS dan Dijadikan Koleksi
Saat itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan tangkapan layar video IM sedang bermasturbasi sambil live di Facebook.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka IM di Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
“Video dan akun Facebook tersangka ini sudah dihapus, namun kami memiliki bukti rekaman tersangka saat live,” kata Hamsal, Selasa (11/7/2023).
Hamsal menjelaskan, motif tersangka melakukan aksi cabul di medsos karena ingin mendapatkan viewer yang banyak. Dari hasil pemeriksaan, pelaku IM mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.
“Pelaku ini normal tidak ada kelainan seks menyimpang. Bahkan sudah memiliki istri dan anak, motifnya hanya ingin mencari penonton di medsos,” ujar Hamsal.
Baca juga: Popo Barbie Masturbasi Pakai Manekin, Psikolog: Demi Viral di Media Sosial
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone jenis dua video live streaming yang sempat direkam.
Atas perbuatannya, IM pun dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 36 UU RI Nomor 41 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kondisi kesehatan jiwa tersangka ini bagus, tidak ada mengarah gangguan jiwa atau apapun. Karena tersangka ini melakukan kegiatan itu secara sadar,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.