KOMPAS.com - Tiktoker Popo Barbie ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Pornografi dan ITE usai membuat video masturbasi dengan manekin.
Popo mengaku membuat video itu untuk menggaet banyak followers dan penonton.
Baca juga: Popo Barbie Buat Video Masturbasi dengan Manekin Ternyata karena Terlilit Utang
Banyaknya pengikut di Tiktok akan memberikan peluang baginya mendapat cuan dari endorse.
Baca juga: Nasib TikToker Popo Barbie yang Buat Video Masturbasi dengan Manekin, Terancam 10 Tahun Penjara
"Saya mau dapat followers dan viewers yang banyak. Dengan begitu akan mendapatkan endorse," kata Popo saat konferensi pers di Mapolres Kerinci, Senin (4/7/2023).
Baca juga: Tiktoker Popo Barbie Ditangkap di Jambi karena Video Masturbasi dengan Manekin
Popo mengatakan, uang dari endorse akan digunakan untuk membayar utang.
Dalam konferensi pers, Popo menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya.
"Untuk keluarga juga, saya minta maaf atas kejadian ini. Saya sangat menyesal atas perbuatan ini," kata Popo.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Tiktoker berinisial EY (27) alias Popo Barbie di kediamannya di Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi, Sabtu (1/7/2023).
Popo ditangkap lantaran sengaja merekam dan menyebarkan aksi masturbasi dengan manekin di media sosial. (Penulis Kontributor Jambi, Suwandi | Editor Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.