Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiktoker Popo Berbie Jadi Tersangka karena Buat Video Masturbasi dengan Manekin

Kompas.com - 03/07/2023, 16:54 WIB
Suwandi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com– Kepolisian Resor (Polres) Kerinci menetapkan Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie menjadi tersangka karena telah membuat dan menyebarkan konten pornografi adegan masturbasi dengan manekin.

Tiktoker Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang pornografi dan ITE dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Warga Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi kini sudah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ya. Pelaku Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie sudah ditetapkan tersangka, sekarang kita tahan untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi melalui pesan singkat, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Truk Pengangkut Batu Bara di Jambi Tabrak Rumah sampai Hancur, Bocah 5 Tahun Dilarikan ke RS

Edi mengatakan penetapan tersangka terhadap Popo Berbie langsung dilakukan setelah di tangkap di rumahnya, Sabtu (1/7/2023) sekitar 10.00 WIB.

Popo Berbie dinilai membuat video yang mengandung konten pornografi karena menampilkan adegan masturbasi dengan manekin dan menunjukkan alat kelamin.

Tidak hanya membuat, Popo Barbie juga dianggap menyebarkan video tersebut dengan menggunakan empat handpone yang berbeda.

Untuk barang bukti berupa empat unit handphone dan manekin telah diamankan.

Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Pornografi dan UU ITE.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara,” kata Edi.

Baca juga: Tiktoker Popo Barbie Ditangkap di Jambi karena Video Masturbasi dengan Manekin

Pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Selanjutnya tersangka juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com