Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Bapenda Jabar Kembali Gulirkan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Tanggal dan Syaratnya

Kompas.com - 04/07/2023, 15:20 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali menyelenggarakan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Program pemutihan mulai berlaku untuk dua bulan yang dimulai pada Senin (3/7/2023),” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

Dedi mengungkapkan, terdapat dua program yang ditawarkan Bapenda Jabar.

Pertama, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua akan dibebaskan.

Baca juga: Pemutihan PKB dan BBNKB di Jakarta Mulai Berlaku, Simak Ketentuannya

Program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Akan tetapi, diskon pajak ini tidak diberikan kepada semua kendaraan.

Diskon tersebut hanya diberikan khusus pada kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.

“Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat, pendapatan terjaga, dan keringanan juga terasa oleh masyarakat,” kata Dedi.

Sebelumnya, Bapenda Jabar telah melakukan program serupa pada 2022 periode yang sama Kehadiran program ini dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak (WP).

Baca juga: Tegakkan Hukum, Kanwil DJP Kepri Sita Rp 4,29 Miliar Aset Wajib Pajak

Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau naik sebesar 42,67 persen.

Selain itu, selama program pemutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.

Syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar

Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor. 
Dok. Freepik Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor.

Dikutip dari Kompas.com (4/7/2023), untuk mengikuti program BBNKB II dan diskon PKB, masyarakat Jabar dapat langsung mendatangi Samsat terdekat.

Baca juga: Tokopedia Ungkap Tren Belanja Online di Sumatera Utara, Transaksi E-Samsat Naik Pesat

Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi:

1. BBNKB II

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli pemilik baru
  • Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terakhir
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Bukti pengalihan kepemilikan
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat
  • Bukti hasil cek fisik

Pastikan semua berkas untuk difotokopi

Baca juga: Warga Jakarta Bisa Bayar PKB Tanpa Denda, Yuk Kunjungi Gerai Samsat di PRJ 2023

2. Diskon PKB

  • STNK asli
  • E-KTP asli pemilik baru
  • SKKP/SKPD terakhir
  • BPKB asli
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com