ACEH, KOMPAS.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Banda Aceh menyatakan, sebanyak 633 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK Banda Aceh yang didaftarkan partai politik untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat.
"Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan hingga 24 Juni 2023 kemarin sebanyak 633 bacaleg DPRK Banda Aceh belum memenuhi syarat," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady dikutip Antara.
Syarat yang belum dipenuhi oleh 633 bacaleg itu, salah satunya hasil uji mampu baca Al Quran yang belum diunggah di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Baca juga: Khusus Aceh, Bacaleg Harus Mampu Baca Al Quran
Uji baca Al Quran merupakan syarat wajib bagi bacaleg beragama Islam.
"Bagi bacaleg yang dinyatakan tidak mampu membaca Al Quran, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat," kata Indra Milwady.
"Hasil uji baca Al Quran ini baru dikeluarkan saat proses verifikasi administrasi. Hasil uji mampu baca Al Quran ini baru dapat unggah ke aplikasi Silon saat masa perbaikan. Jadi, karena hasil uji mampu baca Al Quran belum diunggah, maka semua bacaleg dianggap belum memenuhi syarat," sambung dia.
Oleh karena itu, Indra mengingatkan agar [artai politik segera mengunggah hasil uji baca Al Quran setiap bacaleg pada masa perbaikan, yang berlangsung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Baca juga: KPU Sebut 80-90 Persen Bacaleg Tak Penuhi Syarat Pendaftaran Terjadi di Semua Parpol
"Selain hasil uji baca Al Quran, persyaratan lainnya yang belum lengkap harus diunggah, misalnya surat keterangan kesehatan dari instansi pemerintah, ijazah yang sudah dilegalisir, KTP elektronik, dan lainnya. Sebab, masa perbaikan persyaratan hanya sekali diberikan," kata Indra.
Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.