Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerang Posramil Kisor Maybrat Divonis 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/06/2023, 17:29 WIB
Maichel,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Yanwaris Sewa alias Titus Sewa, terdakwa penyerangan Posramil TNI Angkatan Darat yang menyebabkan 4 prajurit gugur di Kisor, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, divonis 18 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong pada Kamis (22/6/2023). Sidang dipimpin oleh hakim Bernadus Papendang dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Eko Nuryanto dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang putusan, hakim Bernard Papendang mengatakan bahwa terdakwa Yanwaris Sewa alias Titus Sewa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa terbukti menghilangkan nyawa anggota TNI Angkatan Darat bernama Dirman, melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Bernard saat membacakan putusan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan 4 Anggota TNI di Posramil Kisor Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Eko Nuryanto, mengatakan, pihaknya diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk menyikapi putusan tersebut.

Eko menjelaskan, dalam kasus ini terdakwa berperan melakukan pembacokan terhadap korban bernama Dirman.

"Terdakwa ini peran salah satu ikut dalam eksekusi terhadap salah satu korban yang bernama Dirman yang pada saat itu ditemukan di pingir sungai dengan luka robek di perut. Terdakwa ini juga melakukan pembacokan pada bagian kaki sebelah kanan korban," ujar Eko saat dikonfirmasi di Sorong, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: Keluarga Minta Jenazah Terdakwa Penyerangan Posramil Kisor yang Meninggal di Lapas Diotopsi

Pada sidang sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong lantaran menyerang Pos Koramil atau Posramil milik TNI Angkatn Darat yang berada di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, pada Kamis, 2 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIT.

Selain menyerang Pos Koramil Kisor, terdakwa bersama rekan-rekannya juga membunuh empat anggota TNI AD, salah satunya adalah Dirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com