Salin Artikel

Penyerang Posramil Kisor Maybrat Divonis 18 Tahun Penjara

SORONG, KOMPAS.com - Yanwaris Sewa alias Titus Sewa, terdakwa penyerangan Posramil TNI Angkatan Darat yang menyebabkan 4 prajurit gugur di Kisor, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, divonis 18 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong pada Kamis (22/6/2023). Sidang dipimpin oleh hakim Bernadus Papendang dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Eko Nuryanto dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang putusan, hakim Bernard Papendang mengatakan bahwa terdakwa Yanwaris Sewa alias Titus Sewa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa terbukti menghilangkan nyawa anggota TNI Angkatan Darat bernama Dirman, melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Bernard saat membacakan putusan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Eko Nuryanto, mengatakan, pihaknya diberi waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk menyikapi putusan tersebut.

Eko menjelaskan, dalam kasus ini terdakwa berperan melakukan pembacokan terhadap korban bernama Dirman.

"Terdakwa ini peran salah satu ikut dalam eksekusi terhadap salah satu korban yang bernama Dirman yang pada saat itu ditemukan di pingir sungai dengan luka robek di perut. Terdakwa ini juga melakukan pembacokan pada bagian kaki sebelah kanan korban," ujar Eko saat dikonfirmasi di Sorong, Sabtu (24/6/2023).

Pada sidang sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong lantaran menyerang Pos Koramil atau Posramil milik TNI Angkatn Darat yang berada di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, pada Kamis, 2 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIT.

Selain menyerang Pos Koramil Kisor, terdakwa bersama rekan-rekannya juga membunuh empat anggota TNI AD, salah satunya adalah Dirman.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/24/172902778/penyerang-posramil-kisor-maybrat-divonis-18-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke