KOMPAS.com - YN (44) terlihat mendekap erat balita perempuan dalam gendongan seperti tak ingin melepaskannya.
Dengan penuh kasih sayang, ia mencium bayi yang tersenyum menggemaskan. Raut wajah YN tampak cemas dan matanya berkaca-kaca menahan tangis.
Ia harus merelakan bayi yang baru 2 minggu ia adopsi. Bayi tersebut dijemput anggota kepolisian untuk dikembalikan ke orangtua kandungnya di Palu.
Terlihat juga Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya menghampiri YN dan bayi dalam gendongannya.
Baca juga: Proses Adopsi Teknologi Komunikasi
Kapolres juga ikut bercengkerama dengan bayi menggemaskan yang masih berusia satu tahun itu.
“Masya Allah bayinya bagus bener, adik, adik,” sapa Taufik Noor Isya mengajak bayi bercanda.
Pemandangan mengharukan tersebut terjadi di Polres Bangka, Rabu (21/6/2-23).
Pagi itu, YN ditemani keluarganya mendatangi Polres Bangka untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
YN diminta keterangan karena bayi yang ia asuh diduga menjadi korban perdagangan orang.
YN, warga Pangkalpinang tak membayangkan niat baik dirinya dan suami mengadopsi bayi tersebut berujung masalah hukum.
Baca juga: Imigrasi Karawang Siap Fasilitasi Siti untuk Adopsi Anak Majikan Asal Taiwan
Perempuan 44 tahun itu bercerita awalnya ia mendapatkan informasi ada bayi yang diadopsi dari adik iparnya, AF.
Setelah melihat foto sang bayi, YN dan suami langsung jatuh hati dan setuju untuk mengadopsinya.
YN kemudian dipertemukan oleh seseorang yang membawa sang bayi dari Jakarta. Ia mendapat penjelasan bahwa ibu dan ayah bayi tersebut telah bercerai.
Sang bayi sempat dibawa ke rumah sakit untuk cek kesehatan. Setelah dipastikan sehat, YN sepakat mengadopsi sang bayi. Ia kemudian diminta membayar Rp 25 juta untuk mengganti biaya untuk orangtua kandung bayi.
“Kami dikasih tahu orangtua bayi itu bercerai jadi tidak ada yang merawatnya, juga dikasih surat keterangan lahir. Waktu pertama lihat bayi ni langsung jatuh hati,” tutur YN kepada Bangka Pos, Rabu (21/6/2023).