Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Danny Pomanto Anggap Kesaksian Mantan Kabag Hukum Bohong, tetapi Akui Terima Uang Rp 600 Juta Sisa Jatah IAS

Kompas.com - 22/06/2023, 15:50 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto akhirnya hadir dalam sidang kasus korupsi PDAM Makassar yang merugikan negara sebesar Rp 20 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/6/2023).

Danny Pomanto hadir ke PN Makassar dan langsung masuk ke Ruang Harifin Tumpa tempat persidangan digelar. Ia datang menggunakan baju batik dan celana hitam.

Wali kota dua periode ini hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pengusulan dan penetapan penggunaan laba PDAM Makassar melalui SK Wali Kota.

Baca juga: Pegawai Dishub Makassar Cekcok dengan Ojol Saat Tertibkan Parkir Liar, Ini Respons Danny Pomanto

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar beberapa pertanyaan kepada Danny Pomanto, di antaranya terkait pernyataan Umar, Mantan Kabag Hukum Pemkot 2017 yang mengatakan ada pertemuan terkait penggunaan laba PDAM yang akan di SK-kan di kediaman Danny Pomanto di Jl Amriullah pada tahun 2017. 

Namun, ia membantah bahwa ada pertemuan di Jl Amirullah pada tahun 2017.

"Bohong itu Umar, pada tahun 2017 saya tinggal di rujab wali kota dan tidak menghuni di jalan Amirullah sampai tahun 2018," ucapnya.

Meski demikian, Danny mengaku jika menggelar pertemuan, bukan di kediamannya di Jalan Amirullah.

"Untuk pastinya saya lupa pertemuan tersebut, inti dari pertemuan tersebut untuk membatalkan Perda penggunaan laba, yang di mana adanya PP terkait pembagian untuk Perusda, Umar Kabag Hukum saya suruh batalkan, tetapi dia tidak berani," tuturnya.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar Kembali Digelar, Danny Pomanto Mangkir, Deng Ical dan Iqbal Suhaeb Hadir Jadi Saksi

Usai sidang, Danny mengaku kehadirannya di PN Makassar sebagai orang yang taat hukum.

"Saya kira inilah, saya hadir di sini orang taat hukum dan memang sebenarnya tidak hadir pun bisa, karena saya sudah disumpah," ujarnya.

Namun, dirinya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk mengklarifikasi banyak hal termasuk pertemuan di Jl Amirulllah seperti yang dikatakan oleh Mantan Kabag Hukum Pemkot 2017 Umar.

"2017 saya tidak tinggal di (Jl) Amrullah, boleh di cek, saya 2018 baru ke Amirullah berarti itukan bohong, saya cek di mana itu waktu saya koreksi itu di ruang sipakatau (Balai Kota Makassar) berartian ada kebohongan di situ?, itukan perlu klarifikasi, kalau tidak nanti orang kembangkan hoaks-hoaks semua, yang orang-orang selalu mempolitisir ini masalah," ungkapnya.

Terkait dirinya menerima asuransi dwiguna jabatan sebesar 600 juta, Danny tak menampik hal itu. Namun, ia menjelaskan, uang itu ia terima dari sisa jatah dari Ilham Arief Sirajuddin (IAS) yang menjabat sebagai wali kota sebelumnya.

"Nilainya Rp 600 juta, pembagian sebelumnya besar-besar. Setelah Rp 600 juta itu saya tidak pernah dapat lagi yang jelas saya cuman dapat sisa," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, asuransi dwiguna itu dibuat oleh IAS. Asuransi 5 tahun mulai 2012 sampai 2015. Sisanya yang dua tahun itulah, kata Danny, baru ia menerima juga, itupun yang didapat adalah sisa-sisa dari masa jabatan IAS.

"Ada sisa 2 tahun saya tidak ngertikan bukan saya yang bikin, bukan saya yang bayar premi, datanglah dibawakan, terus saya bilang kenapa ini, ada apa? Oh ini Pak kebetulan bapak yang jadi wali kota. kalau orang lain jadi wali kota dia yang terima dan itu bentuk cek, sisa dari itu (Pak Ilham) jadi saya cuman dapat sisa, kalau sebelumyaa gajinya besar-besar dan itu ada cek bumi putra artinya kan resmi," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com