Salin Artikel

Danny Pomanto Anggap Kesaksian Mantan Kabag Hukum Bohong, tetapi Akui Terima Uang Rp 600 Juta Sisa Jatah IAS

MAKASSAR,KOMPAS.com - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto akhirnya hadir dalam sidang kasus korupsi PDAM Makassar yang merugikan negara sebesar Rp 20 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/6/2023).

Danny Pomanto hadir ke PN Makassar dan langsung masuk ke Ruang Harifin Tumpa tempat persidangan digelar. Ia datang menggunakan baju batik dan celana hitam.

Wali kota dua periode ini hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pengusulan dan penetapan penggunaan laba PDAM Makassar melalui SK Wali Kota.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar beberapa pertanyaan kepada Danny Pomanto, di antaranya terkait pernyataan Umar, Mantan Kabag Hukum Pemkot 2017 yang mengatakan ada pertemuan terkait penggunaan laba PDAM yang akan di SK-kan di kediaman Danny Pomanto di Jl Amriullah pada tahun 2017. 

Namun, ia membantah bahwa ada pertemuan di Jl Amirullah pada tahun 2017.

"Bohong itu Umar, pada tahun 2017 saya tinggal di rujab wali kota dan tidak menghuni di jalan Amirullah sampai tahun 2018," ucapnya.

Meski demikian, Danny mengaku jika menggelar pertemuan, bukan di kediamannya di Jalan Amirullah.

"Untuk pastinya saya lupa pertemuan tersebut, inti dari pertemuan tersebut untuk membatalkan Perda penggunaan laba, yang di mana adanya PP terkait pembagian untuk Perusda, Umar Kabag Hukum saya suruh batalkan, tetapi dia tidak berani," tuturnya.

Usai sidang, Danny mengaku kehadirannya di PN Makassar sebagai orang yang taat hukum.

"Saya kira inilah, saya hadir di sini orang taat hukum dan memang sebenarnya tidak hadir pun bisa, karena saya sudah disumpah," ujarnya.

Namun, dirinya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk mengklarifikasi banyak hal termasuk pertemuan di Jl Amirulllah seperti yang dikatakan oleh Mantan Kabag Hukum Pemkot 2017 Umar.

"2017 saya tidak tinggal di (Jl) Amrullah, boleh di cek, saya 2018 baru ke Amirullah berarti itukan bohong, saya cek di mana itu waktu saya koreksi itu di ruang sipakatau (Balai Kota Makassar) berartian ada kebohongan di situ?, itukan perlu klarifikasi, kalau tidak nanti orang kembangkan hoaks-hoaks semua, yang orang-orang selalu mempolitisir ini masalah," ungkapnya.

Terkait dirinya menerima asuransi dwiguna jabatan sebesar 600 juta, Danny tak menampik hal itu. Namun, ia menjelaskan, uang itu ia terima dari sisa jatah dari Ilham Arief Sirajuddin (IAS) yang menjabat sebagai wali kota sebelumnya.

"Nilainya Rp 600 juta, pembagian sebelumnya besar-besar. Setelah Rp 600 juta itu saya tidak pernah dapat lagi yang jelas saya cuman dapat sisa," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, asuransi dwiguna itu dibuat oleh IAS. Asuransi 5 tahun mulai 2012 sampai 2015. Sisanya yang dua tahun itulah, kata Danny, baru ia menerima juga, itupun yang didapat adalah sisa-sisa dari masa jabatan IAS.

"Ada sisa 2 tahun saya tidak ngertikan bukan saya yang bikin, bukan saya yang bayar premi, datanglah dibawakan, terus saya bilang kenapa ini, ada apa? Oh ini Pak kebetulan bapak yang jadi wali kota. kalau orang lain jadi wali kota dia yang terima dan itu bentuk cek, sisa dari itu (Pak Ilham) jadi saya cuman dapat sisa, kalau sebelumyaa gajinya besar-besar dan itu ada cek bumi putra artinya kan resmi," bebernya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/22/155045578/danny-pomanto-anggap-kesaksian-mantan-kabag-hukum-bohong-tetapi-akui-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke