NUNUKAN, KOMPAS.com – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Nunukan, Kalimantan Utara, segera dibuka.
Untuk siswa SMA sederajat, pendaftaran dibuka pada 26 sampai 29 Juni 2023. Waktu tersebut, diperuntukkan untuk jalur non-zonasi, antara lain, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua murid/mutasi.
Sementara bagi jalur zonasi, dibuka pada 30 Juni hingga 5 Juli 2023. Dan pengumuman hasil seleksi PPDB dilakukan pada 8Juli 2023.
Baca juga: Tidak Terdata di DTKS, Anak Tidak Mampu Sulit Daftar PPDB Jalur Afirmasi
"Jalur zonasi dibuka lebih lambat untuk mengakomodir jalur non-zonasi. Ada sedikit beda dengan PPDB tahun sebelumnya. Yang jelas, ketika poin dari pendaftar jalur non zonasi tidak memungkinkan diterima, calon peserta didik bisa mendaftar di jalur zonasi," ujar Kasubag Tata Usaha di Kantor Cabang Disdikbud Kaltara, La Mija, Rabu (21/6/2023).
La Mija meminta para orangtua calon perserta didik, menerapkan kejujuran dan menanamkan sikap legawa pada anak anaknya.
Imbauan tersebut, dikarenakan banyak wali calon peserta didik menggunakan trik, dan melakukan berbagai cara, demi memaksakan anaknya masuk ke sekolah yang diinginkannya atau sekolah "favorit".
Tahun-tahun sebelumnya, banyak orangtua calon peserta didik, berbuat curang demi memasukkan anaknya ke sekolah yang dipandang sebagai sekolah favorit hanya demi gengsi.
"Banyak yang mendekatkan jarak dengan cara, mencantumkan alamat rumah tetangganya atau keluarganya yang dekat dengan area sekolah. Kasus demikian banyak kami temukan saat verifikasi faktual di lapangan," jelasnya.
La Mija menegaskan, pendidikan tidak hanya bersumber dari sekolah. Pendidikan yang sebenarnya, bermula dari orangtua, sehingga kesadaran akan kejujuran dan mendidik anak dengan sikap legawa, menjadi pendidikan utama menyangkut akhlak dan mental generasi depan.
Baca juga: Ombudsman Dampingi Ning, Anak Putus Sekolah yang Kesulitan Ikuti PPDB Jalur Afirmasi ATS
Selain mendekatkan jarak, ada pula orangtua yang nekat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Mereka mendaftarkan nama anaknya di Kartu Keluarga (KK) milik saudaranya, atau milik kerabatnya, demi agar anaknya diterima di sekolah dengan label 'favorit' tersebut.
"Cara memasukkan nama anaknya ke KK saudara atau siapapun itu yang rumahnya dekat dengan sekolah, bisa ditolerir. Asalkan, dilakukan setahun sebelum PPDB. Kalau baru dilakukan, tentu akan gugur di verifikasi faktual nanti," jelas La Mija.
Kasus lain, beberapa orangtua juga memanfaatkan alamat kantornya untuk mendaftarkan anaknya.
Baca juga: Beberapa Calon Wali Murid di Semarang Masih Bingung soal Pendaftaran PPDB gara-gara Ini
Padahal, imbuhnya, seharusnya orangtua calon peserta didik juga tidak perlu melakukan hal hal diluar kewajaran seperti diuraikan diatas hanya demi anaknya masuk sekolah favorit.
Banyak sekolah swasta di Nunukan yang kualitas pendidikannya juga tidak kalah dengan sekolah negeri.
"Sekali lagi, cara ini akan percuma karena kita ada tim PPDB yang turun lapangan untuk mengecek dan memastikan alamat calon peserta didik. Begitu nama mereka masuk dalam daftar PPDB, tim langsung turun lapangan mengecek alamat mereka. Mohon cara demikian tidak dipraktikkan," imbaunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.