LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- DPRD Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengusulkan tiga nama Penjabat Walikota ke Kementerian Dalam Negeri. Dari tiga nama tersebut tidak ada nama Imran yang kini menjabat sebagai Pj Walikota di daerah tersebut.
Ketiga nama Pj Walikota Lhoksuemawe yang diusulkan adalah:
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf menyebutkan, ketiga nama itu diusulkan sesuai masukan dari berbagai kelompok masyarakat Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Jelang Meugang, Ratusan Sapi di Lhokseumawe Aceh Diperiksa agar Bebas Penyakit
“Ketiga nama itu sudah mendapat persetujuan anggota DPRD Lhokseumawe. Maka kita kirim,” katanya.
Dia meminta agar Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mendengarkan masukan masyarakat dan memilih salah satu nama tersebut.
“Jadi, jangan seakan ini hanya seremoni saja. Meminta nama dari daerah tapi tidak didengarkan. Namun, saya harap menteri mendengarkan masukan dari daerah,” pungkasnya.
Baca juga: Pengembang Kembalikan Uang Beli Rumah dari Tersangka Korupsi RS Arun ke Kejaksaan Lhokseumawe
Menteri Dalam Negeri RI mengirimkan surat untuk seluruh DPRD provinsi/kabupaten/kota di Indonesia yang masa jabatan penjabat kepala daerah akan berakhir Juli 2023 ini.
Dalam surat itu, DPRD diminta mengirimkan tiga nama ke menteri untuk seterusnya ditetapkan menjadi penjabat kepala daerah hingga Pemilu 2024 selesai digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.