Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pejabat di Ende Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Pusling dan Ambulans

Kompas.com - 19/06/2023, 09:33 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil puskesmas keliling (pusling) dan satu unit mobil ambulans Rumah Sakit Pratama Tanali, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua tersangka yakni VK, Sekretaris Dinas Kesehatan Ende dan IGS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Ende AKBP Andre Librian.

"Ada 16 saksi yang sudah diperiksa dan dua orang ahli. Satu ahli akuntan publik dan satu lagi ahli lembaga kebijakan pengadaan barang dan pemerintah (LKPP)," jelas Yance dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Tinggalkan Tugas, Oknum Polisi di Ende Dipecat

Yance menjelaskan, pengadaan lima unit mobil pusling itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun 2019.

Sementara satu unit mobil ambulans bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinkes Ende tahun 2019.

Baca juga: 62 TKI Asal Ende Meninggal di Luar Negeri Sejak 2018, Kapolres: Semuanya Ilegal

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa lima lembar faktur (bukti tertulis dari penjual) asli mobil pusling, satu lembar faktur mobil ambulans, dan dokumen terkait pengadaan.

Lalu, lima unit mobil pusling untuk puskesmas, yakni Puskesmas Kota Ende, Detusoko, Maukaro, dan dua unit di Puskesmas Maurole.

"Ada satu unit mobil ambulans yang kita sita dari rumah sakit pertama Rumah Sakit Pratama Tanali," ujarnya.

Yance menambahkan, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 441.415.484.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 1 juntco Pasal (1) Undang-undang RI Nomor 91 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP.

"Saat ini keduanya sudah kita amankan di sel tahanan Polres Ende untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Tak Ditahan

ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Tak Ditahan

Regional
Kirab Waisak Candi Mendut-Borobudur, Ribuan Umat Buddha Padati Jalanan

Kirab Waisak Candi Mendut-Borobudur, Ribuan Umat Buddha Padati Jalanan

Regional
Terungkap Motif Pembantu Bunuh Majikan di Lembang, Dendam dan Ingin Kuasai Harta Korban

Terungkap Motif Pembantu Bunuh Majikan di Lembang, Dendam dan Ingin Kuasai Harta Korban

Regional
Pengungsi Rohingya dari Perairan Malaysia Mendarat di Langkat, Warga Menolak

Pengungsi Rohingya dari Perairan Malaysia Mendarat di Langkat, Warga Menolak

Regional
Kru Eksebisi WWF dari Korea Selatan Ditemukan Meninggal di Hotel Bali, Sempat Mengeluh Sesak

Kru Eksebisi WWF dari Korea Selatan Ditemukan Meninggal di Hotel Bali, Sempat Mengeluh Sesak

Regional
Ada Kirab Waisak, Jalur Mendut-Borobudur Ditutup, Peluang Cuan Tukang Ojek Dadakan

Ada Kirab Waisak, Jalur Mendut-Borobudur Ditutup, Peluang Cuan Tukang Ojek Dadakan

Regional
Buron 5 Tahun, Pembunuh Mayat Dalam Karung Ditangkap di Aceh Utara

Buron 5 Tahun, Pembunuh Mayat Dalam Karung Ditangkap di Aceh Utara

Regional
Nekat Melintas di Jembatan Muara Tembesi Batanghari, Kapal Tongkang Batu Bara Dilempar Bom Molotov

Nekat Melintas di Jembatan Muara Tembesi Batanghari, Kapal Tongkang Batu Bara Dilempar Bom Molotov

Regional
Pemkab Wonogiri Butuh Anggaran Rp 70 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Slogohimo

Pemkab Wonogiri Butuh Anggaran Rp 70 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Slogohimo

Regional
Pelajar MTs Disetrika Kakak Kelas, Kemenag Evaluasi Keamanan 'Boarding School' di Jateng

Pelajar MTs Disetrika Kakak Kelas, Kemenag Evaluasi Keamanan "Boarding School" di Jateng

Regional
Menilik 'Pilot Project' Rumah Apung di Demak, Digadang-gadang Jadi Solusi Banjir Rob

Menilik "Pilot Project" Rumah Apung di Demak, Digadang-gadang Jadi Solusi Banjir Rob

Regional
Kapal Roro Permata Lestari I Terbakar di Bengkalis

Kapal Roro Permata Lestari I Terbakar di Bengkalis

Regional
Tim Hotman Paris Tangani Kasus Nasifa yang Tewas Tanpa Busana di Kolam Galian

Tim Hotman Paris Tangani Kasus Nasifa yang Tewas Tanpa Busana di Kolam Galian

Regional
Banjir dan Longsor Kembali Terjang Luwu, 3 Kali dalam Bulan Ini

Banjir dan Longsor Kembali Terjang Luwu, 3 Kali dalam Bulan Ini

Regional
4 Wanita yang Viral Merokok dan Minum Miras di Mapolres Sikka NTT Minta Maaf

4 Wanita yang Viral Merokok dan Minum Miras di Mapolres Sikka NTT Minta Maaf

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com