PURWOKERTO, KOMPAS.com- Seorang siswa asal Banyumas, Jawa Tengah bernama Ning (17) mengaku kesulitan saat hendak mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di tahun ajaran 2023-2024.
Ning yang sempat putus sekolah tersebut tidak dapat memanfaatkan jalur afirmasi Anak Tidak Sekolah (ATS) karena namanya tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Jateng (SIKS-DJ).
“Saya sudah konsultasi ke Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Purwokerto tapi ditolak, katanya nama saya tidak terdaftar di sistem,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: PPDB Tingkat SMA di DIY, Orangtua Murid Sulit Verifikasi
Padahal, saat berkonsultasi ke Cabdin, Ning sudah membawa seluruh berkas persyaratan. Seperti yang ia baca di petunjuk teknis (juknis) Ning juga melampirkan surat keterangan tidak sekolah dari desa yang telah disahkan oleh camat setempat.
“Katanya itu kesalahan saya karena tidak lapor dari dulu terus diarahkan untuk mendaftar melalui jalur zonasi atau afirmasi lain,” ujarnya.
Baca juga: PPDB Jateng Hari Pertama, Server Sempat Down Diakses 80 Ribu Orang
Sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Ning mengaku sudah melaporkan bahwa dirinya putus sekolah sejak tahun lalu. Namun saat dia cek secara mandiri, data diri Ning masih terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Mengetahui fakta bahwa dirinya tidak bisa melanjutkan sekolah melalui jalur afirmasi ATS tentu membuat semangat Ning yang semula berapi-api kembali meredup.
Bagaimana tidak, banyak aturan administratif dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ini yang berbeda dengan saat dia lulus.
“Misalnya, surat keterangan nilai rapor yang tahun ini ada 7 mata pelajaran (mapel), sedangkan waktu saya lulus tahun lalu cuma 4 mata pelajaran,” terangnya.
Meski demikian, Ning tetap berusaha mengikuti saran Cabdin untuk mendaftar melalui jalur afirmasi lain. Dia berharap ada kebijakan khusus yang dapat mempermudah siswa putus sekolah seperti dirinya untuk bisa melanjutkan masa depan.
“Alasan saya putus sekolah kemarin kan karena masalah ekonomi, kalau tahun ini tidak bisa melanjutkan ke sekolah negeri kasihan orang tua harus keluar biaya banyak di sekolah swasta,” pungkasnya.
Prioritas terakhir
Dikonfirmasi, Kepala Seksi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Tengah, Maryanto mengatakan, siswa dengan kategori ATS memang dibedakan dalam tiga prioritas.
Prioritas pertama, kata dia, merupakan siswa putus sekolah yang terdaftar di SIKS-DJ. Siswa kategori ini sudah putus sekolah selama 3-5 tahun dan melalui proses verifikasi langsung petugas Dinas Sosial Jateng.
“Kalau kasus Ning ini masuk prioritas 3 karena baru setahun putus sekolah,” katanya.
Maryanto menjelaskan, kuota jalur afirmasi ATS di setiap sekolah hanya 3 persen. Sehingga dia menyarankan siswa putus sekolah prioritas terakhir seperti Ning untuk mendaftar melalui jalur zonasi atau afirmasi lain saja.
“Kalau baru setahun masih bisa menggunakan jalur zonasi atau yang lain, untuk berkas persyaratan bisa difasilitasi oleh SMP yang bersangkutan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.